BGN Bongkar Dugaan Pemalsuan Dokumen di Belasan SPPG

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:13 WIB
Kepala BGN, Sudaryono saat membahas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan beberapa SPPG (Instagram @sudaru_sudaryono)
Kepala BGN, Sudaryono saat membahas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan beberapa SPPG (Instagram @sudaru_sudaryono)

RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar adanya indikasi kecurangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi masyarakat.

Dugaan pelanggaran ini ditemukan pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disinyalir memalsukan dokumen resmi dari lembaga tersebut.

Adapun dokumen yang dimanipulasi merupakan surat ketetapan kelompok penerima manfaat sementara.

Baca Juga: Pabrik Styrofoam di Cileungsi Bogor Kebakaran, 7 Mobil dan Ruang Produksi Hangus

Padahal, BGN tercatat telah menerbitkan surat ketetapan tersebut secara resmi untuk 27.022 SPPG di seluruh Indonesia.

"Ini bukan hanya masalah administrasi, tapi anda atau siapa pun yang membuat ini itu telah melakukan atau memalsukan dokumen. Pemalsuan dokumen itu bukan hanya dipecat, tapi pemalsuan dokumen itu ancamannya adalah pidana," tegas Kepala BGN, Sudaryono dikutip dari Instagram @sudaru_sudaryono.

Kepala BGN mengungkapkan ada belasan SPPG yang terindikasi melakukan pelanggaran ini.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Cafe 24 Jam di Bogor, Cocok Buat Kumpul Malam Mingguan

Ia mengingatkan seluruh personel di berbagai tingkatan, mulai dari KAPPG, KAREK, KORWIL, KORCAM, hingga kepala dapur SPPG, agar tidak bermain-main dengan manipulasi data maupun pemalsuan tanda tangan.

Sudaryono menegaskan bahwa seluruh dokumen dan surat resmi BGN dikelola secara terintegrasi melalui sistem elektronik, sehingga sangat mudah untuk ditelusuri.

Upaya manipulasi berkas digital, seperti menempelkan gambar tanda tangan ke dalam dokumen PDF, dipastikan akan terdeteksi oleh sistem.

Baca Juga: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Dilarang Tarik Biaya Tambahan

BGN menyatakan tidak akan memberikan toleransi bagi oknum yang terbukti melanggar.

Sanksi tegas yang disiapkan meliputi pemberhentian tidak dengan hormat hingga pelaporan resmi ke pihak kepolisian atas tindak pidana pemalsuan dokumen.***

Editor : Robecca Sesaria
Sumber : Instagram @sudaru_sudaryono
SPPG Mbg BGN