RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 sebagai merespons tuntutan peningkatan kesejahteraan, kepastian karier, dan kesetaraan hak dari para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini menjadi solusi khusus untuk menyelesaikan masalah kebutuhan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Untuk mencegah ketimpangan status di masa depan, Kementerian Diktisaintek juga memutuskan untuk menghentikan penerimaan dosen baru menggunakan skema PPPK.
Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026? Ini Jawabannya
Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui
Meskipun diprioritaskan, para dosen PPPK tetap wajib mengikuti tahapan seleksi pengadaan PNS, yang meliputi:
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Proses seleksi ini dapat berjalan setelah masing-masing instansi mendapatkan penetapan resmi mengenai kebutuhan jabatan PNS dosen.
Baca Juga: Asyik Bermain, Bocah 7 Tahun di Curug Mekar Bogor Terperosok ke Sumur Sedalam 10 Meter
Poin Utama PP Nomor 26 Tahun 2026
- Peserta Terbatas: Jalur pengadaan khusus ini hanya berlaku bagi dosen PPPK yang diangkat hingga tahun 2025.
- Bebas Batas Usia Umum: Tidak ada batasan umur maksimal seperti CPNS biasa. Peserta masih bisa mendaftar selama usianya maksimal 1 tahun sebelum masa pensiun jabatan dosen.
- Pengakuan Masa Kerja: Dosen PPPK yang lolos seleksi akan mendapatkan penghitungan masa kerja PNS berdasarkan masa kerja yang telah dilalui selama menjadi PPPK.
Baca Juga: KLJ hingga KAJ Cair Rp300 Ribu, Begini Cara Cek Saldo Bansos di Bank DKI
Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan seleksi CPNS dosen ini masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari Kementerian PANRB.
Apabila jadwalnya diselaraskan dengan seleksi CPNS guru, proses seleksi diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun 2027.***
Editor : Robecca Sesaria