Dosen PPPK Berpeluang Jadi PNS Tanpa Batas Usia, Ini Tahapannya

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 18:28 WIB
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)
Ilustrasi dosen PPPK yang berpeluang menjadi PNS (Pexels/Eduard Perez)

RADAR BOGOR - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2026 sebagai merespons tuntutan peningkatan kesejahteraan, kepastian karier, dan kesetaraan hak dari para dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menjadi solusi khusus untuk menyelesaikan masalah kebutuhan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.

Untuk mencegah ketimpangan status di masa depan, Kementerian Diktisaintek juga memutuskan untuk menghentikan penerimaan dosen baru menggunakan skema PPPK.

Baca Juga: Apakah Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Cair September 2026? Ini Jawabannya

Tahapan Seleksi yang Harus Dilalui

Meskipun diprioritaskan, para dosen PPPK tetap wajib mengikuti tahapan seleksi pengadaan PNS, yang meliputi:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Proses seleksi ini dapat berjalan setelah masing-masing instansi mendapatkan penetapan resmi mengenai kebutuhan jabatan PNS dosen.

Baca Juga: Asyik Bermain, Bocah 7 Tahun di Curug Mekar Bogor Terperosok ke Sumur Sedalam 10 Meter

Poin Utama PP Nomor 26 Tahun 2026

Baca Juga: KLJ hingga KAJ Cair Rp300 Ribu, Begini Cara Cek Saldo Bansos di Bank DKI

Jadwal Pelaksanaan

Pelaksanaan seleksi CPNS dosen ini masih menunggu arahan dan kebijakan resmi dari Kementerian PANRB.

Apabila jadwalnya diselaraskan dengan seleksi CPNS guru, proses seleksi diperkirakan akan berlangsung pada awal tahun 2027.***

Editor : Robecca Sesaria
pppk dosen pns