
RADAR BOGOR - Isu kepastian status serta anggaran penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu menjadi perhatian serius banyak pihak.
Menjawab keresahan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arya Bima, menegaskan komitmen pemerintah dan DPR terkait keberlangsungan masa depan para tenaga honorer dan PPPK di Indonesia.
Dalam keterangannya, terdapat dua poin penting yang menjadi perhatian utama, yakni mengenai jaminan kerja dan skema pembayaran gaji.
Baca Juga: Penjelasan Skema Rapel Bansos, Beras 30 Kg dan Program PPSE Rp5 Juta
Jaminan Bebas PHK Bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan hasil keputusan rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dipastikan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi PPPK maupun PPPK paruh waktu.
"Yang pertama tidak ada pemutusan hubungan kerja, baik itu PPPK maupun PPPK paruh waktu," ujar Bima Arya dikutip dari YouTube TVR Parlemen.
Isi keputusan ini sekaligus meredam kekhawatiran yang timbul akibat aturan Kemendagri mengenai pembatasan belanja pegawai daerah maksimal 30% dari APBD.
Pada kenyataannya, banyak pemerintah daerah mengalokasikan belanja aparatur hingga 40-50%, bahkan mencapai 70-80% di beberapa wilayah pemekaran.
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa kendala rasio APBD ini tidak boleh mengorbankan status kerja para pegawai.
Pengalihan Beban Gaji ke APBN (Prioritas Guru dan Nakes)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




