RADAR BOGOR - Gelombang aspirasi dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali memanas.
Kali ini, PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) dan Tenaga Teknis menyuarakan ketidakadilan atas perbedaan perlakuan dan kebijakan pemerintah yang dinilai lebih memprioritaskan PPPK Guru.
Dikutip dari Instagram @fokusedu, persoalan ini memuncak setelah Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 yang membahas langkah strategis penataan PPPK Guru.
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Disebut Sudah Cair di Hari Minggu, Tapi Tidak Semua Guru Menerima: Ini Penyebabnya
Dalam pembahasan tersebut, muncul tiga arah kebijakan utama:
- Mengubah status PPPK Guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
- Membuka peluang bagi PPPK Guru penuh waktu untuk beralih status menjadi PNS.
- Mengarahkan status kepegawaian guru menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan yang difokuskan pada sektor pendidikan ini memicu keprihatinan dari kalangan PPPK profesi lain.
Baca Juga: Prediksi Pencairan Bansos September 2026: Saldo KKS Rp1,5 Juta dan Beras 30 Kg Cair
Pasalnya, PPPK Nakes maupun Teknis merasa memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN PPPK, namun perhatian dan peningkatan status karier mereka seolah terabaikan.
Rencana Aksi Demo Besar 7 September 2026
Didorong rasa ketidakadilan tersebut, aliansi PPPK lintas profesi membawa aspirasi mereka ke DPR RI dan merencanakan aksi demonstrasi besar-besaran pada 7 September 2026.
Terdapat lima tuntutan utama yang diusung dalam aksi tersebut, yaitu:
Baca Juga: Besok 31 Agustus Jadi Penentuan TPG? Guru Diminta Cek Rekening, Ini yang Sedang Terjadi
- Kesempatan alih status dari PPPK menjadi PNS bagi seluruh profesi.
- Pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
- Kepastian jenjang karier dan kejelasan status kerja.
- Penyetaraan hak secara menyeluruh antara PPPK dan PNS.
- Sistem penggajian PPPK bersumber langsung dari APBN, bukan lagi bergantung pada APBD.
Respon Cepat Pemerintah: Langkah Awal Mendengar Aspirasi
Merespons situasi yang memanas sebelum aksi demo berlangsung, pemerintah mulai mengambil langkah nyata.
Baca Juga: Desil 7 Tak Dapat Bansos PKH BPNT, Bisa Turun? Ini Cara Ajukan Perubahan Data
Melalui Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian Nomor 900.1.1/6032/SJ tertanggal 21 Agustus 2026, pemerintah pusat resmi menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk melakukan pendataan menyeluruh.
Pemerintah daerah diminta menghitung jumlah pegawai sekaligus kalkulasi kebutuhan anggaran secara terperinci untuk:
- PNS
- PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu
- PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik)
- PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes)
- PPPK Guru/Tendik Paruh Waktu serta PPPK Nakes Paruh Waktu
Baca Juga: TPG Agustus 2026 Ramai Disebut Cair Hari Ini, Guru Non-ASN Mulai Laporkan Saldo Masuk, Benarkah?
Apakah Tuntutan PPPK Nakes Sudah Dikabulkan?
Meski seluruh tuntutan belum sepenuhnya dikabulkan, masuknya PPPK Nakes dan Teknis dalam pendataan dan kalkulasi anggaran pemerintah menjadi sinyal positif.
Langkah awal ini membuktikan bahwa suara dan aspirasi PPPK Nakes, Teknis, maupun PPPK paruh waktu mulai mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Instagram @fokusedu