Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Jadi PPPK Penuh Waktu, Kenali Sebab dan Jenisnya

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 12:04 WIB
Ilustrasi perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (Foto: Instagram/@jadipppk.id diolah oleh Gemini AI).
Ilustrasi perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu (Foto: Instagram/@jadipppk.id diolah oleh Gemini AI).

RADAR BOGOR - Kabar baik bagi PPPK paruh waktu, Pemerintah berencana akan melakukan perubahan atau peralihan status menjadi PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu sendiri memiliki nominal pendapatan yang berbeda dengan dengan PPPK penuh waktu. Seiring berjalannya waktu jumlah tersebut jauh lebih banyak.

Maka dari itu, pemerintah melalui DPR RI komisi 2 memperjuangkan akan perubahan status dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu hingga berujung pada PPPK ASN Pusat.

Baca Juga: TPG Juli-Agustus 2026 Belum Cair Hingga 1 September? Simak Penyebab dan Solusinya

Lantas, bagaimana sebab serta jenis PPPK yang sangat dibutuhkan untuk segera peralihan status? Simak ulasan singkatnya di sini.

Sebab Pemerintah Berencana Peralihan Status dari PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh Waktu

Belum lama ini, Komisi 2 DPR RI terus menggodok kemungkinan adanya perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. 

Baca Juga: TPG Juli 2026 Masih Belum Masuk Rekening? Hak Guru Dipastikan Tidak Hangus

Sebagaimana diutarakan Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Dede Yusuf terkait pegawai honorer yang diberi kesempatan jadi PPPK.

“Pada dasarnya honorer ini sekarang diberikan ya. Pegawai-pegawai honorer diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK,” ungkap Dede Yusuf dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Selasa 1 September 2026.

Lebih lanjut ia menyoroti terkait adanya formasi yang diberikan tidak cukup mengcover secara keseluruhan disebabkan anggaran terbatas.

Baca Juga: Ada Crazy King Size Ramen Eating Competition di Ramenya, Cocok Buat yang Jago Makan di Bandung

“Nah, ketika formasi diberikan oleh daerah ternyata daerah tidak bisa memberikan formasi yang banyak dikarenakan keterbatasan anggaran,” ujarnya.

Dari situlah muncul adanya opsi PPPK penuh serta paruh waktu. Sementara itu, jumlah pendapatan yang diterima juga tidak sama.

“Akibatnya ada yang disebut dengan PPPK full dengan paruh waktu. Paruh waktu ini artinya dia belum dapat formasi tapi sudah dipekerjakan sebagai PPPK tentu dengan pembagian atau pendapatan tidak sama dengan yang penuh,” jelasnya.

Baca Juga: Membanggakan! Konselor RSUD R Moh Noh Nur Leuwiliang Sabet 3 Penghargaan

Ia juga mengungkapkan bahwa, saat masih dalam proses ternyata menjadi pembengkakan anggaran daerah karena jumlah melebihi ekspektasi awal.

“Nah, dalam prosesnya ternyata jumlah ini (paruh waktu) juga sangat besar sekali dan menjadi beban anggaran daerah,” kata Dede Yusuf.

Supaya tidak terlalu membebani daerah, pihak Komisi 2 terus berupaya untuk tipe PPPK paruh waktu masuk biaya pusat.

Baca Juga: Dari 15 Kambing, Kelompok Tani Cipicung Bangun Ekosistem Pertanian dan Peternakan Berkelanj

“Nah, itu sebabnya kami di Komisi 2 memperjuangkan agar PPPK ini plus yang paruh waktu itu ditarik menjadi biaya dari pusat,” tuturnya.

Ketika perjuangan Komisi 2 DPR RI mendapat restu dari pemerintah nanti bentuknya berupa anggaran APBN hingga resmi menjadi pegawai pusat.

“Jadi, konsep dasarnya itu adalah penganggarannya dari pusat. Nah, artinya dari 1,7 juta, yang sudah lolos ini 1,1 juta. Masih ada sekitar 600.000an lagi,” kata Dede.

Baca Juga: Nama KPM Validasi Mulai Keluar, Cek Status SPM untuk Bansos PKH BPNT Tahap 3

“Makannya 600.000an inilah kemudian didorong agar bisa dibiayai pusat. Nah, setelah ini perjuangan itu tadi disetujui oleh Pemerintah, bentuknya ada anggaran APBN yang ditanamkan ke dalam DAU nya di daerah sehingga menjadi pegawai pusat,” imbuhnya.

Jenis PPPK Paruh Waktu yang Dibutuhkan

Kedepannya Dede mengungkapkan bahwa PPPK paruh waktu maupun penuh semua menjadi ASN pusat.

Baca Juga: Pendaftaran Penerima Bansos Diperpanjang, Ini Cara Daftar Lewat Perlinsos

“Nah, PPPK dan PPPK paruh waktu ini masuk semuanya menjadi PPPK ASN Pusat,” ujarnya.

Meskipun begitu, ada batasan atau jenis tertentu yang dipilih untuk peralihan status dari paruh waktu menjadi full. Karena pertimbangan terkait daerah tertentu.

“Masalahnya adalah tentu yang dipilih adalah yang berkaitan dengan teknis misalnya pendidikan, kesehatan. Ya, hal-hal yang sifatnya benar-benar dibutuhkan dalam konteks karena tidak ada,” tutur Dede Yusuf.

Baca Juga: Heboh! Penerima Bansos Terdeteksi Game Online Terlarang Padahal Tak Punya HP, Ini Penjelasannya

“Karena kan di daerah-daerah 3T, di daerah-daerah terluar atau yang pensiun guru ya, tenaga kesehatan itu banyak yang boleh dikatakan mulai akan pensiun,” sambungnya.

Perpres akan segera diturunkan ketika pemerintah telah menyetujui apa yang diperjuangkan Komisi 2 DPR RI.

“Ketika ini sudah dipelajari, sudah disetujui oleh Pemerintah. Step berikutnya adalah aturan yang akan turun nanti Perpres,” pungkasnya.

Baca Juga: Sebulan Penuh Digelar, Festival Merah Putih Dorong Ekonomi Kota Bogor

Rencana tersebut menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu yang berpeluang mendapatkan penghasilan setara penuh waktu.***

 

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube TVR PARLEMEN
perubahan status PPPK Komisi 2 DPR RI pppk PPPK Paruh Waktu PPPK Penuh Waktu