RADAR BOGOR - Pemerintah berencana adanya peralihan status dari PPPK menjadi pegawai pusat dengan aturan main yang tidak menimbulkan kesenjangan.
Bagi PPPK yang sudah antri lama bakalan mendapat slot untuk menjadi PPPK ASN atau pegawai pusat. Bahkan, meminimalisir adanya praktik kecurangan dari oknum tertentu.
Dengan demikian PPPK kompeten yang telah lama menyandang status tersebut bakalan ikut melaju bersaing mendapat kesempatan menjadi pegawai pusat.
Baca Juga: Tayang 24 September 2026, Film Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu? Hadirkan Kisah Haru Ibu dan Anak
Lantas, seperti apa aturan mainnya yang mampu menjadikan semua itu tepat sasaran? Simak penjelasan singkatnya dalam artikel ini.
PPPK Berpeluang Berubah Status Menjadi PPPK ASN Pusat
Melansir dari YouTube TVR Parlemen, PPPK dengan status paruh waktu dan penuh waktu berkesempatan menjadi PPPK ASN Pusat.
Baca Juga: Tiga Centong Bubur, Bubur Jumbo Se-Depok yang Bisa Dinikmati Bertiga
Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Dede Yusuf mengungkapkan bahwa perjuangan panjang terkait perubahan status PPPK menjadi pegawai pusat. Jika disetujui pemerintah maka nanti bentuknya anggaran yang ditanam dalam DAU nya di daerah.
“Nah PPPK dan PPPK paruh waktu masuk semuanya menjadi PPPK ASN Pusat. Masalahnya adalah tentu yang dipilih berkaitan dengan teknis seperti pendidikan, kesehatan. Hal-hal yang sifatnya benar-benar dibutuhkan dalam konteks karena tidak ada,” ungkap Dede Yusuf.
Rencana pemerintah untuk menarik PPPK menjadi pegawai pusat sangat diapresiasi oleh Komisi 2 DPR RI. Keputusan tersebut juga berimbas pada APBN tahun 2027.
Baca Juga: Mourinho Bawa Real Madrid Start Sempurna, Tiga Kemenangan Antar Los Blancos ke Puncak Klasemen
“Kita sambut itikad baik pemerintah untuk menariknya menjadi pegawai pusat. Ini sudah bagus sehingga daerah tidak terbebankan,” tutur Dede Yusuf.
Dengan adanya rencana tersebut, Komisi 2 DPR RI menyarankan supaya yang lama didahulukan, jangan sampai yang baru malah memanfaatkan celah tersebut.
“Hemat kami, tujuan utamanya adalah buat mereka yang sudah ngantri lama. Inilah yang didahulukan, jangan sampai nanti kemudian diberikan ruang justru yang masih baru,” jelasnya.
Baca Juga: PUAN Kota Bogor Ajak Perempuan Sehat dan Kompak di Sempur
Aturan Main Terkait PPPK Menjadi Pegawai Pusat
Terkait peralihan status menjadi pegawai pusat tentu saja tetap urut sesuai dari yang lama dahulu. Mengingat perjuangan panjang Komisi 2 memperjuangkan hal tersebut.
“Perjuangan kami di komisi 2 cukup panjang, berawal dari periode sebelumnya sudah kita perjuangkan. Jadi mudah-mudahan sesuai janjinya,” ucapnya.
Baca Juga: Kredit UMKM BRI Tembus Rp1.235 Triliun, Tumbuh 8,6 Persen hingga Triwulan II 2026
Dede Yusuf menambahkan bahwa bagi PPPK yang akan beralih status tetap ada aturan main terstruktur dan jelas.
“Nah, mudah-mudahan saudara-saudara yang saat ini mendengar PPPK tentu ada aturan mainnya untuk bisa masuk. Karena di dalam Undang-Undang ASN setiap yang masuk jadi PNS itu harus melewati tes.
Sementara itu, supaya perekrutan ini lebih tepat sasaran tidak sampai disalahgunakan. PPPK lama tetap maju duluan.
Baca Juga: Kejutan Bursa Transfer! Gabriel Jesus Resmi Gabung Barcelona dari Arsenal
“Mendagri sudah mengeluarkan himbauan, agar Kepala Daerah Pemda tidak menambah rekrutmen baru. Karena begini yang kami tahu saat melakukan kunjungan dan diskusi yang nambah biasanya saat Pilkada, ada sekolah-sekolah, ada dinas-dinas butuh tambahan,” tuturnya.
“Dia ambil keluarganya, diambil saudaranya, diambil untuk jadi honorer, dinaikkan menjadi P3K. Sementara dalam konteks ini sudah ada yang mungkin sudah 10 tahun berdinas, tidak mendapat kesempatan,” imbuhnya.
Maka dari itu, Dede Yusuf menambahkan bahwa Kemendagri mengeluarkan himbauan yang nantinya berlanjut jadi aturan. Sehingga lebih tepat sasaran.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : YouTube TVR PARLEMEN