Kabar Baik! Gaji PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dibiayai APBN Bukan Daerah

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 13:28 WIB
Ilustrasi PPPK siap peralihan status (Foto: Instagram/@tangerangkota, diolah Meta AI).
Ilustrasi PPPK siap peralihan status (Foto: Instagram/@tangerangkota, diolah Meta AI).

 RADAR BOGOR - Pemerintah berencana menaikkan status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Hal tersebut sebagai jawaban atas kegundahan mereka terkait pemberian gaji di daerah.

Nantinya penggajian akan dibebankan ke pusat. Sehingga daerah tidak pusing lagi akibat pembengkakan gaji yang seringkali persentase belanja aparatur melebihi belanja publik.

Peralihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, PPPK penuh waktu jadi PNS, ada juga menjadi PPPK pusat sedikit banyak untuk mengurangi beban daerah tanpa perlu melakukan pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Lampu PJU Padam, Jalan Pajajaran Bogor Gelap Gulita hingga Pengendara Kurangi Kecepatan

Namun, perlu digaris bawahi kalau saat ini yang menjadi prioritas pakai anggaran pusat untuk membayar gaji PPPK yakni bidang pendidikan (Guru) dan kesehatan (Nakes).

Lantas, seperti apa penjabarannya? Simak ulasan singkat berikut ini.

Dalam sebuah kesempatan, Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan mengutarakan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja PPPK meskipun persentase belanja daerah melebihi ambang batas.

Baca Juga: Meat Night Club, Surga Steak Tenda dengan Porsi Rame-Rame di Kota Wisata Cibubur

“Keputusan rapat pimpinan Komisi 2 atau Komisi 2 dengan Kementerian Dalam Negeri. Yang pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja baik itu PPPK maupun PPPK paruh waktu,” ungkapnya dilansir dari YouTube Guru Abad 21.

“Yang kedua, pemutusan hubungan kerja ini banyak alasan awal-awalnya. Karena memenuhi ketentuan Kemendagri bahwa maksimal 30% belanja daerah untuk pembayaran ASN dan PPPK termasuk paruh waktu,” sambungnya.

Dalam prakteknya, banyak ditemukan daerah-daerah yang ternyata belanja aparatur melebihi 40% sampai di atas 50%, tembus 80%.

Baca Juga: Desil 5-10 Bisa Dapat Bansos PKH BPNT? Cek Perubahan Data September 2026

“Karena banyak daerah ternyata belanja aparatur ini lebih dari 40%, lebih dari 50%. Bahkan ada di daerah-daerah pemekaran belanja untuk aparatur itu hampir sekitar 70 sampai 80% daripada belanja publiknya,” jelasnya.

Melalui pertimbangan yang matang berdasar rapat Komisi 2, tidak ada pemutusan hubungan kerja untuk PPPK.

“Untuk itulah kemarin dalam rapat Komisi 2 diputuskan tidak ada pemutusan mengenai yang menyangkut PPPK termasuk paruh waktu,” ucapnya.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,3 Guncang Sukabumi, BMKG: Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

Lebih lanjut, Aria Bima menjelaskan terkait persentase maksimal yang tidak memenuhi kriteria belanja aparatur. 

“Karena ketentuan maksimal 30% anggaran APBD untuk memenuhi belanja atau pembayaran gaji PPPK paruh waktu termasuk di dalamnya,” kata Aria Bima.

Sebagai jalan tengah, saat rapat kerja diumumkan bahwa anggaran daerah tetap efisien. Karena pembayaran sudah mulai masuk anggaran pusat.

Baca Juga: Isu OTT KPK Memanas, M-ONE Institute Minta Pemkab Bogor Waspada Propaganda

“Maka, di dalam rapat kerja tersebut keputusan Komisi 2 meminta karena efisiensi dari berbagai anggaran yang ada untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibayarkan lewat anggaran pusat. Ini keputusan politik Komisi 2,” kata Aria Bima.

Dengan kondisi fiskal saat ini, maka yang mendapat prioritas tidak lain adalah PPPK bidang pendidikan dan kesehatan. Sementara itu, lainnya dalam artian non pendidikan non kesehatan masih pakai anggaran daerah.

“Di dalam perkembangannya, saya mendengar belum menjadi keputusan antara Kemendagri dan Komisi 2. Karena kondisi kemampuan fiskal pusat maka, diprioritaskan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu bidang pendidikan dan kesehatan dibiayai APBN,” tuturnya.

Baca Juga: Ratusan Sopir Angkot Mogok Operasi, Geruduk Balai Kota Bogor Bawa 7 Tuntutan

“Yang lainnya masih belum pasti dalam ketentuan anggaran pusat untuk non pendidikan, non kesehatan masih dibebankan pada anggaran daerah,” imbuhnya.

Itulah sebab ada rencana peralihan status PPPK paruh waktu jadi penuh, PPPK full jadi PNS atau PPPK pusat. Usut punya usut penggajian akan dibebankan pada pusat.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : youtube Guru Abad 21
gaji PPPK kesehatan gaji PPPK pendidikan pppk gaji pppk