RADAR BOGOR - Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo (JFC) terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali menghadirkan keterangan ahli hukum perdata di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (2/9).
Dalam sidang tersebut, Nany Widjaja menghadirkan Ermanto Fahamsyah, ahli hukum perdata dari Universitas Negeri Jember, sebagai saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai tanggung jawab direksi dan komisaris dalam pengelolaan perusahaan.
Perkara ini, berkaitan dengan dugaan ketidakmampuan Nany mempertanggungjawabkan dana perusahaan senilai Rp21,4 miliar yang disebut berkaitan dengan pembangunan industrial estate di Jombang.
Direksi Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
Menjawab pertanyaan tim kuasa hukum PT JFC selaku penggugat, Ermanto menjelaskan, mengenai prinsip tanggung jawab organ perseroan ketika terjadi persoalan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Baca Juga: Kabar Baik! Gaji PPPK Bidang Pendidikan dan Kesehatan Dibiayai APBN Bukan Daerah
Menurut Ermanto, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, tanggung jawab atas kerugian perusahaan pada prinsipnya dapat dibebankan kepada direksi dan komisaris secara tanggung renteng.
Namun, ia menegaskan, terdapat kondisi tertentu yang menjadi pengecualian.
Artinya, tidak secara otomatis seluruh anggota direksi maupun komisaris harus menanggung kerugian yang terjadi.
Ermanto juga membenarkan, seorang direktur dapat dimintai pertanggungjawaban hingga menggunakan harta pribadinya apabila terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian perusahaan.
"Iya (bertanggungjawab sampai ke harta pribadi) sepanjang dapat dibuktikan," ujar Ermanto dalam persidangan dikutip dari Jawa Pos.
Kuasa Hukum Nany Soroti Tanggung Renteng
Keterangan ahli tersebut kemudian menjadi perhatian kuasa hukum Nany Widjaja, Richard Handiwiyanto.
Richard menilai, penjelasan mengenai tanggung jawab direksi tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan yang berada pada komisaris.
Karena itu, menurut dia, apabila direksi dianggap lalai, maka aspek pengawasan komisaris juga perlu diperhatikan.
"Dengan disebut lalainya direksi berarti komisaris juga melakukan kelalaian. Maka itu sebuah tanggung renteng akibat tidak diawasinya perbuatan direksi," kata Richard.
Baca Juga: PMI Kabupaten Bogor Masih Buka Donasi untuk Korban Gempa NTT, Bantuan Rp1 Miliar Sudah Disalurkan
Pandangan tersebut disampaikan Richard untuk menegaskan posisi pembelaan pihak Nany dalam perkara yang tengah berjalan.
Penggugat Sebut Gugatan Berfokus pada Tindakan Direksi
Sementara itu, kuasa hukum PT JFC, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, memiliki pandangan berbeda.
Sajogo menilai, pembahasan mengenai pertanggungjawaban komisaris dalam persidangan justru mengaburkan pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan PT JFC.
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan direksi yang dinilai telah merugikan perusahaan.
Karena itu, ia mempertanyakan alasan pihak tergugat lebih banyak mengaitkan persoalan tersebut dengan tanggung jawab komisaris.
"Jelas sekali gugatan ini diajukan karena tindakan direksi yang melawan hukum. Bukannya direksi tersebut membela diri dengan bantahan yang sah, tapi malah sibuk mengajak dewan komisaris untuk ikut menanggung kesalahan yang dibuatnya sendiri," ujar Sajogo.
Ia menambahkan, pihaknya menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan semakin memperkuat dalil gugatan PT JFC.
Persoalan Ultra Vires Jadi Sorotan
Salah satu poin yang disorot dalam perkara ini adalah dugaan tindakan ultra vires, yakni tindakan direksi yang dilakukan melampaui kewenangan yang dimilikinya.
Selain itu, terdapat pula isu mengenai dugaan conflict of interest atau benturan kepentingan dalam tindakan pengelolaan perusahaan.
Menurut Sajogo, berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan, tindakan direksi yang melampaui kewenangan maupun memiliki benturan kepentingan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum perseroan.
Baca Juga: Lampu PJU Padam, Jalan Pajajaran Bogor Gelap Gulita hingga Pengendara Kurangi Kecepatan
Ermanto dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa tindakan direksi yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan konsekuensi pertanggungjawaban secara hukum.
Karena itu, setiap tindakan direksi yang berkaitan dengan kepentingan perseroan pada prinsipnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sajogo kemudian menegaskan kembali, pertanggungjawaban tersebut dapat berujung pada harta pribadi direktur apabila unsur kesalahan dan ketentuan hukumnya terpenuhi.
"Direktur yang lalai untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dapat dituntut hingga harta pribadi. Tadi ahli juga mengatakan demikian," tutur Sajogo.
Nany Disebut Pernah Dipanggil ke RUPS
Dalam perkara ini, Sajogo menyebut Nany Widjaja telah beberapa kali dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban melalui RUPS.
Namun, menurut dia, Nany menolak memenuhi panggilan tersebut dan disebut secara tegas tidak bersedia menghadiri RUPS.
Sikap tersebut, kemudian dipersoalkan oleh pihak PT JFC karena RUPS menjadi salah satu forum bagi direksi untuk memberikan pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan selama menjalankan perusahaan.
"Kalau ada orang diminta pertanggungjawaban lalu dia menolak untuk mempertanggungjawabkan, maka patut diduga bahwa sesungguhnya memang ada kesalahan yang dia sembunyikan," kata Sajogo.
Meski demikian, seluruh dalil dan keterangan para pihak dalam perkara ini masih menjadi bagian dari proses persidangan.
Baca Juga: Desil 5-10 Bisa Dapat Bansos PKH BPNT? Cek Perubahan Data September 2026
Penentuan mengenai ada atau tidaknya kesalahan serta pihak yang harus bertanggung jawab sepenuhnya berada dalam kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan. (gas)
Editor : Siti Dewi Yanti