RADAR BOGOR - Kabar menyejukkan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Di tengah tantangan sejumlah daerah yang mengalami keterbatasan anggaran untuk penyesuaian hak pegawai, Pemkot Tangerang justru mengambil langkah nyata dengan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini resmi ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026 tentang Pembayaran Besaran TPP bagi PPPK.
Baca Juga: Prodi S1 Jurnalistik FISIP UNIB Gelar Kuliah Umum, Bahas Teknik Jurnalisme Investigasi
Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 18 Tahun 2026 yang mengatur pemberian TPP bagi ASN.
Rincian Kenaikan dan Nominal TPP
Mulai bulan September 2026, seluruh PPPK penuh waktu di lingkungan Pemkot Tangerang bakal menerima tambahan tunjangan sebesar 15%.
Besaran nominal kenaikan yang diterima setiap pegawai bervariasi tergantung pada kelas jabatannya, dengan estimasi tambahan berkisar antara Rp400 ribu hingga lebih dari Rp1,2 juta.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah Alur, Ini Cara Aman Menyilet Ban Gundul Ala Mekanik
Peningkatan alokasi TPP ini sejatinya telah dirancang sejak Januari 2026 sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi, tanggung jawab, dan kontribusi kerja para ASN di Kota Tangerang.
Buah Koordinasi dan Respons Atas Aspirasi
Langkah penyesuaian ini juga menjadi tindak lanjut langsung atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Tangerang bersama Forum PPPK Tenaga Teknis Penuh Waktu pada 7 Agustus 2026 lalu.
Salah satu poin utama yang diperjuangkan dalam pertemuan tersebut adalah dorongan penyetaraan TPP antara PPPK dan PNS.
Baca Juga: Truk Sampah Mogok di Jalan Abdullah Bin Nuh Kota Bogor, Kemacetan Mengular hingga Semplak
Merespons hal tersebut, DPRD beserta Pemkot Tangerang bergerak cepat melakukan koordinasi lintas instansi, melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, hingga BKN.
Keputusan kenaikan TPP ini pun menjadi jawaban konkret atas harapan dan aspirasi yang selama ini dinantikan oleh para pegawai PPPK di Kota Tangerang.***
Editor : Robecca SesariaSumber : Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 903 Tahun 2026