Penerapan Absensi Online bagi PPPK September 2026 dan Risiko Potongan Gaji 2 Persen

RADAR BOGOR - Seiring dengan penguatan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah pusat, penegakan disiplin kerja kini menjadi fokus utama bagi instansi daerah.
Dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan, Per 1 September 2026, Pemerintah Kota Mataram memberlakukan sistem absensi online berbasis koordinat yang memuat sanksi pemotongan penghasilan langsung bagi pegawai yang tidak disiplin.
Aturan ini menegaskan, pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya membawa kepastian hak dan status, melainkan juga dibarengi dengan kewajiban serta tanggung jawab kinerja secara transparan.
Baca Juga: Jadwal Tahapan Validasi TPG September 2026, SKTP Wajib Valid Rutin Cek Info GTK
Transisi dari absensi manual ke sistem digital dilakukan, untuk meningkatkan pengawasan harian dan mencegah praktik manipulasi presensi (titip absen):
• Sistem Berbasis Koordinat: Presensi hanya dapat dilakukan jika posisi lokasi pegawai terdeteksi secara akurat di unit kerja masing-masing.
• Berlaku Bagi Dua Kategori: Kebijakan ini mengikat secara menyeluruh, baik bagi PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
• Integrasi Otomatis: Data kehadiran terekam secara digital dan dirangkum oleh bagian administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai basis rekapitulasi gaji.
Dalam perjanjian kerja (kontrak kerja) PPPK Kota Mataram, telah tercantum klausul mengenai sanksi finansial akibat ketidakdisiplinan:
• Sanksi Keterlambatan & Alpa: Pegawai yang terlambat hadir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dikenakan potongan penghasilan hingga 2% per hari.
• Bagian dari Evaluasi Kinerja: Rekam jejak presensi digital ini menjadi acuan evaluasi perpanjangan kontrak kerja pegawai di masa mendatang.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




