RADAR BOGOR - Pemerintah telah resmi menetapkan regulasi terkait pengadaan PNS Dosen maupun PPPK dosen, bukan sekedar wacana tapi memang sudah ada kejelasannya.
Bagi siapa saja yang saat ini masih berstatus PPPK dosen bisa bernafas lega. Pasalnya, ada peluang besar untuk berubah status menjadi PNS dosen.
Kepastian tersebut memberikan kesempatan bagi PPPK dosen untuk menjadi PNS dengan beberapa syarat khusus serta tahapan tes atau seleksi tertentu sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah telah ditetapkan 25 Juni 2026.
Baca Juga: Wajah Baru Suzuki Smash Tampil Makin Garang, Motor Bebek Legendaris Ini Kini Dibanderol Rp24,1 Juta
Lantas, seperti apa syarat, tahapan seleksi hingga Peraturan Pemerintah yang mengaturnya? Simak penjelasan singkatnya dalam artikel ini.
Peraturan Pemerintah Terkait PPPK Dosen dan PNS Dosen
Hal berbeda terlihat pada pengadaan PNS dosen, yang mana siapapun dengan status PPPK dapat naik tingkat. Ini bukan sekedar usulan seperti PPPK guru, namun sudah resmi ada regulasinya.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Wisata Keluarga di Bogor, Cocok Buat Liburan Akhir Pekan Ini
Terpantau dari YouTube Mukell YT, saat ini sudah tersedia Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 tentang pengadaan khusus PNS dan PPPK. Sehingga mempunyai kejelasan untuk kedepannya.
“Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 secara khusus mengatur tentang pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen,” kata narator.
“Jadi ini untuk yang dosen PPPK sekarang sudah ada kejelasan. Karena sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan PNS secara khusus dari dosen berstatus PPPK di lingkungan instansi Pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Baterai Utama, Ini Biang Kerok Mobil Listrik Sering Mogok Mendadak di Indonesia
Narator menambahkan juga bahwa Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan di Jakarta pada 25 Juni 2026. Bahkan, diundangkan pada tanggal sama.
“Dokumen ini tercatat sebagai lembar negara Republik Indonesia tahun 2026 Nomor 65. Jadi untuk dosen PPPK sudah ada dasar hukum khusus yang mengatur jalan menuju status PNS,” tutur narator.
Syarat dan Tahapan Seleksi PPPK Dosen Menjadi PNS
Baca Juga: KAI Group Buka Rekrutmen Eksternal 2026 untuk Lulusan SMA hingga S1
Pertanyaan klasik sering bermunculan terkait, apakah semua dosen PPPK otomatis jadi PNS? Tentu saja tidak, karena dalam PP 26 Tahun 2026 menyebutkan bahwa PPPK dosen yang memenuhi syarat tertentu bisa ikut pengadaan PNS.
“Penjelasan Peraturan Pemerintah ini secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan PPPK dosen menjadi PNS tidak serta merta bersifat otomatis, tetapi melalui evaluasi dan verifikasi untuk memastikan yang diangkat memenuhi standar dan kriteria,” ujar narator.
Begini persyaratan yang disebut dalam PP Nomor 26 Tahun 2026:
Baca Juga: Taman Bojonggede Bogor, Ruang Rekreasi Warga Dihidupkan Riuh Kereta dan Jajanan
-
Mempunyai keputusan pengangkatan sebagai PPPK dosen.
-
Saat melamar batas maksimal usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan dosen. Contohnya pensiun usia 65, maka 64 tahun boleh daftar.
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani.Baca Juga: Durian Cengal, Buah Lokal Khas Leuwiliang Bogor yang Jadi Buruan
-
Mempunyai surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika maupun zat terlarang lainnya.
-
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol atau terlibat politik praktis.
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau tempat lain yang ditentukan oleh instansi.
Baca Juga: TPG Juli 2026 Belum Cair hingga September, Apakah Hangus? Simak Penjelasannya di Sini
Sebenarnya masih ada kemungkinan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan Menteri dalam bidang pendidikan tinggi.
Bagi dosen PPPK yang memenuhi persyaratan tersebut bisa mengikuti seleksi dengan beberapa tahapan.
Tahapannya terdiri dari perencanaan, pengumuman, pelamaran seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan.
Baca Juga: 80 Anggota Karang Taruna Kecamatan di Kabupaten Bogor Dilatih Jadi Pelopor Media
Sementara itu, seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB). Sebagai catatan untuk SKD dan SKB memakai sistem berbasis komputer.***
Sumber : YouTube Mukell YT