RADAR BOGOR - Kekhawatiran mengenai pemberhentian PPPK Paruh Waktu masih menjadi salah satu isu yang banyak diperbincangkan.
Terlebih, masa perjanjian kerja yang umumnya ditetapkan selama satu tahun membuat sebagian pegawai khawatir status mereka akan berakhir begitu kontrak selesai.
Namun, pemberhentian PPPK Paruh Waktu tidak dapat disamakan begitu saja dengan berakhirnya masa kontrak.
Baca Juga: Bukan Otomatis Diangkat, Ini 2 Hal yang Menentukan PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu
Ada ketentuan yang mengatur alasan dan kondisi yang dapat menyebabkan seorang PPPK Paruh Waktu diberhentikan.
Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, terdapat sejumlah alasan pemberhentian.
Di antaranya adalah meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, tidak cakap secara jasmani atau rohani sesuai ketentuan, terkena hukuman pidana dengan ketentuan tertentu, melakukan pelanggaran berat, menjadi anggota partai politik, hingga mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Apakah Langsung Dipecat? Ini Nasib Mereka Menurut Aturan Terbaru
Karena itu, anggapan bahwa instansi bebas memecat PPPK Paruh Waktu kapan saja tidak tepat jika tidak melihat ketentuan yang berlaku.
Hal menarik lainnya berkaitan dengan kondisi ketika terjadi perampingan organisasi.
Dalam kondisi tertentu, PPPK Paruh Waktu yang kompetensinya masih dibutuhkan dan perjanjian kerjanya belum berakhir dapat dipindahkan ke unit yang membutuhkan sesuai kompetensinya.
Baca Juga: Bomang Bogor Didorong Jadi Sentra Ketahanan Pangan, Lahan Pertanian Mulai Dioptimalkan
Artinya, perampingan organisasi tidak selalu berarti PPPK Paruh Waktu langsung kehilangan pekerjaan.
Masih ada mekanisme pemindahan apabila kompetensi pegawai tersebut memang dibutuhkan oleh unit lain.
Namun, pegawai tetap harus memperhatikan faktor kinerja.
Baca Juga: Masa Depan PPPK Paruh Waktu Mulai Terjawab, Ada Peluang Diperpanjang hingga Ikut Seleksi Lagi
Evaluasi kinerja dilakukan secara periodik dan tahunan, dan hasilnya dapat menjadi pertimbangan untuk memperpanjang perjanjian kerja ataupun mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK.
Dengan demikian, ada perbedaan antara kontrak yang berakhir, kontrak yang diperpanjang, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu, dan pemberhentian.
Keempat hal tersebut tidak bisa dianggap sebagai satu hal yang sama.
Baca Juga: BAIC BJ40 Ridwan Hanif Dipersiapkan Jadi Mobil Rally, Modifikasi Mulai Rp50 Jutaan
PPPK Paruh Waktu yang masa kontraknya segera berakhir sebaiknya tidak langsung percaya pada informasi yang menyebut bahwa seluruh pegawai pasti diberhentikan.
Sebaliknya, informasi yang menyatakan semua pegawai pasti diangkat penuh waktu juga perlu disikapi dengan hati-hati.
Kepastian nasib masing-masing pegawai tetap berkaitan dengan aturan, hasil evaluasi, kebutuhan organisasi, serta kondisi instansi tempat mereka bekerja.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : YouTube @catatan ASN