Jumlah Guru PPPK Penuh Waktu Capai Jutaan, Begini Mekanisme Alih Status PNS

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:01 WIB
Ilustrasi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS (Foto: YouTube TVR Parlemen).
Ilustrasi guru PPPK penuh waktu menjadi PNS (Foto: YouTube TVR Parlemen).

RADAR BOGOR - Jenjang karir guru PPPK 2026 makin terang benderang. Pemerintah menggodok usulan terkait pengadaan PNS tenaga pendidik yang diambilkan dari pegawai dengan perjanjian kontrak.

Meski sampai saat ini masih terus dimatangkan. Namun, terdapat usulan dari organisasi pendidikan mengingat jumlah guru PPPK melebihi total keseluruhan tenaga pendidik PNS.

Jumlah guru non PNS penuh waktu hingga tahun 2026 mencapai 1,1 juta. Sementara itu, PNS existing kurang lebih 800.000 an. Pengadaan memang diperlukan untuk menutup kekurangan tersebut.

Baca Juga: Smart Infus Monitoring System asal Bogor Ini Bantu Perawat Pantau Pasien

Sebagaimana diutarakan oleh Satriwan Salim Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), dilansir dari YouTube Al Kholif. Ada usulan mekanisme untuk peralihan status.

“Teman-teman guru PPPK penuh waktu ini jumlahnya sangat banyak sampai 1,1 juta. Mengalahkan jumlah PNS existing kurang lebih 800.000an,” ungkapnya.

Ada beberapa usulan mekanisme yang disampaikan narator terkait peralihan status guru PPPK penuh waktu menjadi tenaga pendidik PNS dengan mempertimbangkan beberapa variabel penting didalamnya.

Baca Juga: Pokir DPRD Kabupaten Bogor Jadi Sorotan, KPK Diminta Periksa

Mekanisme Guru PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS

Guru dengan status pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja bisa berubah PNS pakai kriteria tertentu. Menurut Satriwan Salim, berikut mekanismenya.

  1. Pengangkatan Otomatis

Baca Juga: Data Bayar Bansos PKH BPNT September 2026 Validasi Keluar, Status KKS Baru Siap Cair

Opsi pertama ini mempertimbangkan pengalaman terdaftar sebagai guru, ada yang bertahun-tahun tapi masih belum diangkat juga.

“Mekanisme yang pertama adalah mereka diangkat otomatis. Itu harapan saya yakin betul dan banyak juga dapat WA dari teman-teman PPPK penuh waktu karena mereka sudah mengabdi,” ujarnya.

Pengangkatan otomatis pernah terjadi di era pemerintahan SBY, yang mana sudah pernah dilakukan dari honorer menjadi PNS. Angkanya mencapai 1 juta.

Baca Juga: One Day Trip ke Pulau Seribu Naik Transportasi Umum, Jelajahi Tiga Pulau Bersejarah

“Berbicara tentang pengangkatan guru, ingat zaman Pak SBY dulu. Sudah pernah dari honorer menjadi PNS, kalau tidak salah angkanya sampai 1 juta, Ada yang K1 sebagian K2 pada zaman itu,” ucapnya.

  1. Pembobotan 

Sistem pengangkatan tetap memakai tes dengan mempertimbangkan adanya Undang-Undang ASN yang mengisyaratkan akan batasan usia maksimal 35 tahun.

Baca Juga: Zeekr 7X SUV Listrik 637 HP Segera Hadir, Punya Suspensi Udara dan Kursi Pijat

Padahal, tenaga pendidik non ASN banyak sekali usia yang melebihi batas maksimal. Ada juga sebentar lagi akan masuk pensiun. 

“Ini masukan dari publik, kami organisasi pendidikan. Misalnya, tetap ada tes ya karena di dalam Undang-Undang ASN. Itu untuk PNS, syaratnya maksimal batas usianya 35 tahun. Sedangkan guru PPPK penuh waktu ini, ada yang sudah 40, 50, bahkan tinggal 2 tahun lagi pensiun,” kata narator.

Ia mengusulkan adanya pertimbangan variabel lain sebagai dasar pembobotan seperti lama pengabdian dan sertifikat pendidik.

Baca Juga: ECO LAKEBIN, Alat Otomatis Pemburu Sampah di Danau Bogor

“Kami dari P2G memberikan proposal. Harapan tawaran satu mempertimbangkan variabel lamanya mengabdi. Yang kedua variabel sertifikat pendidik,” tuturnya.

Harapan kedepannya, peralihan status guru PPPK penuh waktu bisa terealisasi menjadi tenaga pendidik PNS dengan kemajuan karir maupun kesejahteraan.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : Youtube Al Kholif
Guru PPPK penuh waktu mekanisme guru PPPK penuh waktu jadi PNS pns