RADAR BOGOR - Guru PPPK yang sekarang telah berusia 35 tahun ke atas tidak perlu khawatir terhadap jenjang karir maupun kesejahteraannya. Meskipun gagal jadi PNS 2027, tetap ada angin segar.
Usia 35 ke atas bagi guru PPPK bukan menjadi momok menakutkan. Bahkan, telah tersedia jalur khusus yang disiapkan Pemerintah termasuk gaji tidak lagi didanai APBD tetapi APBN.
Guru PPPK yang berada dalam kelompok usia tersebut umumnya masuk level senior dengan jam terbang mengajar sangat panjang, begitu juga dengan koleksi sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Suzuki GSX-R750 SRAD, Legenda Superbike 90-an yang Harganya Paling Terjangkau di Kelasnya
Selain jalur khusus dari Pemerintah, ada juga dari organisasi guru yang menyuarakan terkait peralihan status bagi tenaga pendidik dengan usia di atas 50 tahun.
Lantas, seperti apa jalur khusus yang dimaksud untuk guru PPPK berusia 35 tahun ke atas? Simak ulasan selengkapnya di sini.
Jalur Khusus untuk Guru PPPK usia 35 Ke Atas
Baca Juga: Gandeng Kampus 3 Negara, UIKA Bogor Bahas Dampak Sosial Pembangunan pada Ajang IICASS 2026
Melansir dari YouTube Agus Channel Pendidikan, banyak sekali kejadian di lapangan yang mempertanyakan terkait kesempatan menjadi PNS tapi usia saat ini sebagai guru PPPK di atas 35 tahun.
Itu bukan gagal, namun sudah terikat aturan resmi Pemerintah tentang batasan usia saat menjadi PNS.
“Berdasarkan aturan yang berlaku pintu menjadi PNS melalui jalur CPNS untuk usia di atas 35 tahun itu tertutup. Ini sesuai peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 tahun 2024,” ungkap narator.
Baca Juga: Bansos BPNT Cair Lagi Hari Ini! KKS BNI Baru Mulai Dapat Rp600 Ribu
Profesi guru mempunyai batasan usia maksimal 35 tahun. Kecuali jabatan tertentu seperti dosen maupun dokter spesialis, biasanya sampai 40 tahun.
Meskipun tidak bisa jadi PNS, Pemerintah sudah menyiapkan jalur khusus untuk PPPK yang usianya sudah masuk di atas 35 tahun.
“Mereka akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa tes tanpa seleksi lagi. Ini sudah diputuskan oleh Pemerintah,” kata narator.
Baca Juga: Cuma 1 Km dari Stadion Pakansari Bogor, Tempat Nongkrong Ini Punya Burger Sejumbo Porsi 4 Orang
Jalur khusus tersebut untuk gaji sudah ditanggung APBN bukan APBD, status juga jadi terjamin. Karena setara dengan PPPK penuh waktu yang lain.
“Anggaran Rp 31 triliun sudah disiapkan untuk proses peralihan ini secara bertahap selama 3 tahun. Jadi, meskipun tidak jadi PNS, nasib guru-guru senior ini tetap terangkat, gaji dari pusat, kepastian lebih jelas,” tuturnya.
Sementara itu, untuk guru senior non PNS yang mempunyai usia 50 tahun ke atas, masa pengabdian sudah puluhan tahun. Organisasi guru P2G telah memberi masukan penting.
Baca Juga: Daftar Bansos Cair September 2026, dari Beras 30 Kg hingga Susulan PKH BPNT Tahap 3
“Misalnya dengan skema afirmasi, yang mana guru dengan rekam jejak panjang, punya sertifikat pendidik tetap bisa naik status menjadi PNS,” ucap narator.
Setidaknya guru PPPK paruh waktu dengan usia tidak lagi muda sudah mempunyai jalan menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji dari pusat.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : YouTube Agus Channel Pendidikan