RADAR BOGOR - Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan aturan perdana terkait peralihan status dari PPPK menjadi PNS. Ada poin utama yang harus dipahami.
Aturan tersebut berupa Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2026 yang berkenaan dengan pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK pada lingkungan instansi Pemerintah.
Peraturan tersebut menjadi gambaran tentang prosedur maupun mekanisme untuk PPPK dosen, teknis, nakes saat statusnya nanti dialihkan sebagai PNS.
Baca Juga: Shawarma Khas Suriah Segera Hadir di Bogor, Bakal Ada Kejutan
Ada beberapa poin penting yang berkaitan dengan batas usia hingga masa kerja aktif sesuai tertera dalam pasal-pasal pada aturan tersebut.
Batas Usia Alih Status PPPK Jadi PNS
Melansir dari YouTube Berita ASN dan Pensiunan, berangkat dari bab dua tentang kriteria dan persyaratan. Kriteria PPPK dosen yang bisa ikut PNS dimaksudkan pada pasal 3 ayat 1, merupakan PPPK diangkat tahun 2025.
Baca Juga: Tak Sekadar Belajar di Kelas, Siswa SMK Amaliah 2 Ciawi Bogor Jelajahi Dunia Literasi dan Budaya
Hal tersebut berlaku untuk PPPK lainnya juga dengan syarat tertentu seperti surat pengangkatan PPPK atau SK, usia paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun saat melamar.
“Sehingga bagi bapak atau ibu yang melebihi 35 tahun masih dapat untuk mendaftar,” ungkap narator.
Selain itu, memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan tidak konsumsi narkotika, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota parpol, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga: Bongkar CVT Honda Vario Terbaru, Ditemukan Komponen yang Makin Diperkecil dan Rawan Masalah
Masa Kerja PPPK yang Lolos Alih Status PNS
Setelah semua syarat terpenuhi, lalu mengikuti serangkaian tahapan seleksi hingga dinyatakan lolos. Tenaga non ASN yang alih status menjadi PNS akan mempunyai masa kerja tertentu.
Seleksi tersebut berupa administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB). Jadi sama seperti tes CPNS biasa untuk menentukan jenjang karir berikutnya.
Baca Juga: PKKMB 2026 Dimulai, Unida Bogor Siapkan Mahasiswa Baru Jadi Generasi Berilmu dan Berkarakter Tauhid
Masa kerja PNS sebagaimana tertera pada peraturan tersebut dapat mempertimbangkan masa kerja PPPK sebelum alih status.
Dengan demikian nantinya akan tetap dihitung akumulasi saat sudah resmi diangkat sebagai PNS. Jadi tidak perlu khawatir, karena peraturan tersebut memudahkan dalam jenjang karir terbaru Anda.***
Editor : Mera Puspita SariSumber : YouTube Berita ASN dan Pensiunan