Bisa Capai Gaji Pokok PNS, Segini Nominal Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Inpassing

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 21:17 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas. Foto: smpn1magelang.sch.id
Ilustrasi guru non ASN penerima tunjangan. Foto: smpn1magelang.sch.id

RADAR BOGOR - Besaran Tunjangan Khusus Guru Non-ASN menjadi salah satu hal yang paling banyak menarik perhatian. 

Pasalnya, nominal yang diterima ternyata tidak sama untuk setiap guru. 

Perbedaan tersebut berkaitan dengan apakah guru yang bersangkutan telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan.

Baca Juga: Bukan Semua Guru Honorer Bisa Dapat, Ini Syarat Penting untuk Menerima Tunjangan Khusus Guru Non-ASN

Pemerintah memberikan Tunjangan Khusus kepada guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus sebagai bentuk kompensasi atas kesulitan dan tantangan yang dihadapi selama menjalankan tugas.

Bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing atau penyetaraan, besaran tunjangan yang adalah Rp2.000.000 per bulan. 

Nominal tersebut masih dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hati-Hati, Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Bisa Wajib Dikembalikan Karena Hal Ini

Sementara itu, terdapat skema berbeda bagi guru yang telah memiliki SK Inpassing atau penyetaraan. 

Besaran tunjangan untuk kelompok tersebut diberikan setara dengan gaji pokok PNS, dengan nominal mengikuti angka yang tercantum dalam SK penyetaraan.

Perbedaan tersebut membuat status Inpassing menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh guru Non-ASN.

Baca Juga: 5 Kondisi Ini Bisa Membuat Tunjangan Khusus Guru Non-ASN Berhenti, Nomor 2 Bisa Terjadi Kapan Saja

Sistem pemberian tunjangan juga dirancang melalui transfer langsung ke rekening bank mitra masing-masing guru penerima. 

Dengan mekanisme tersebut, dana tidak diberikan secara tunai melalui sekolah, melainkan disalurkan langsung kepada penerima melalui rekening yang digunakan dalam sistem pembayaran.

Bagi guru yang belum memperoleh penyetaraan, angka Rp2 juta per bulan tentu menjadi informasi penting. 

Baca Juga: Tak Cuma Honorer Terpencil, Guru Jenis Ini Bisa Dapat Tunjangan Rp2 Juta

Namun, nominal tersebut tidak berarti seluruh guru Non-ASN secara otomatis menerima jumlah yang sama, sebab penerima tetap harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.

Begitu pula dengan guru yang memiliki SK Inpassing. 

Penyebutan nominal setara gaji pokok PNS bukan berarti semua penerima memperoleh angka yang identik. 

Baca Juga: Jelang Persija Jakarta vs Persib Bandung, Shandy Walsh Terpana Lihat Dukungan Bobotoh

Besarannya mengikuti nominal yang tercantum dalam SK penyetaraan masing-masing.

Ada pula kondisi khusus yang berkaitan dengan daerah kedaruratan. 

Dalam kondisi tersebut, besaran tunjangan dapat disesuaikan berdasarkan penetapan dari PA/KPA.

Baca Juga: Kisah AO PNM Dampingi Pengusaha Rumput Laut Tumbuh Bersama Holding Ultra Mikro Tembus Medan Berat

Mekanisme ini menunjukkan bahwa penyaluran tunjangan tidak hanya mempertimbangkan status guru, tetapi juga memperhatikan dasar administrasi yang dimiliki penerima.

Karena itu, guru Non-ASN yang bertugas di daerah khusus perlu memahami perbedaan antara tunjangan bagi guru tanpa SK Inpassing dan guru yang telah memiliki SK tersebut.

Informasi mengenai nominal juga sebaiknya tidak dipisahkan dari persyaratan penerima. 

Baca Juga: KPM yang Sempat Dicoret Kembali Dapat Bansos, Cek PKH BPNT September

Guru tetap harus memenuhi ketentuan mengenai SK Mengajar, NUPTK, Dapodik, dan status pekerjaan.

Dengan kata lain, mengetahui nominal tunjangan saja belum cukup. 

Guru juga perlu memastikan seluruh data yang menjadi dasar penetapan penerima telah sesuai.

Bagi mereka yang mengabdi di daerah dengan tantangan tinggi, tunjangan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi sekaligus menjadi bentuk dukungan terhadap keberlangsungan tugas pendidikan di daerah khusus.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : Instagram @ppgkemendakdismen
tunjangan guru non asn tunjangan khusus guru tunjangan guru