Perkembangan Alih Status PPPK Guru Jadi PNS: Menyusun Alokasi Anggaran Gaji dan Rekrutmen

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 14:38 WIB
Ilustrasi guru PPPK yang bisa bersiap untuk alih status jadi PNS 2027 (Foto: YouTube TVR Parlemen).
Ilustrasi guru PPPK yang bisa bersiap untuk alih status jadi PNS 2027 (Foto: YouTube TVR Parlemen).

RADAR BOGOR - Sebagai wujud janji politik Presiden Prabowo Subianto dalam program Asta Cita terkait peningkatan kesejahteraan guru serta tenaga pendidik khususnya di daerah. Komisi II DPR RI mendukung penuh alih status PPPK jadi PNS.

Langkah tersebut merupakan bentuk nyata penghormatan negara terhadap guru maupun tenaga pendidik atas dedikasi yang telah diberikan. Peralihan status PPPK ibarat angin segar pemompa semangat mereka dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dalam prakteknya nanti, kebijakan peralihan PPPK guru menjadi PNS harus selalu selaras dengan merit yang sangat ketat serta sesuai kemampuan fiskal negara.

Baca Juga: Pelatihan Business Plan di Gebang Cirebon Bantu UMKM Siapkan Usaha Lebih Terarah

Bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak yang menantikan kepastian kebijakan tersebut. Kini masih dalam proses pematangan.

Lantas, sudah sampai tahap mana perkembangan kebijakan alih status? Simak ulasan singkatnya dalam artikel ini.

Komisi II DPR RI Sepakat Alih Status Jadi PNS Bertahap Tanpa Biaya dan Mundur dari Posisi PPPK

Baca Juga: Gaya Fashion 90-an Kembali Digandrungi, Mulai dari Rambut Mullet hingga Celana Gombrong

Anggota Komisi II DPR RI, Fraksi PKS, DKI Jakarta 1, Mardani Ali Sera mengungkapkan bahwa alih status PPPK tidak ada pungutan biaya apapun dan tanpa perlu mundur dari posisi sekarang.

“Tidak harus keluar. Mereka tetap PPPK yang lulus bisa ke PNS, yang tidak lulus tetap di PPPK. Nanti, ada kesempatan lagi bisa ikut tes lagi,” kata Mardani Ali Sera dilansir dari YouTube TVR Parlemen.

Peralihan status yang dimaksud tetap dilakukan secara bertahap menggunakan proses terukur, sesuai standar tertentu. Bagaimanapun juga negara membutuhkan tenaga pendidik atau guru yang benar-benar kompeten di bidangnya untuk mencerdaskan anak bangsa.

Baca Juga: Jurnalis Bogor Gelar Doa Bersama, Berharap 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Segera Ditemukan

“Karena prinsipnya PPPK apalagi guru. Maunya adalah guru-guru ini mereka yang berkualitas dan punya kapasitas untuk benar-benar meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia,” jelasnya.

Target penerapan kebijakan ini mulai perlahan diterapkan pada 2027 mendatang dengan syarat dan ketentuan tertentu yang ditetapkan oleh instansi.

Perkembangan Kebijakan Alih Status PPPK

Baca Juga: PAD Jabar Rp19,5 Triliun Sulit Capai Target, KDM Gali Soal Kekurangan Rp1,6 Triliun

Mardani Ali Sera juga menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah masih tahap menyusun alokasi anggaran untuk gaji serta rekrutmen pada RAPBN tahun 2027.

Lebih lanjut, ia juga mendorong supaya peningkatan skema kesejahteraan maupun peluang peralihan status PPPK menjadi PNS tidak terbatas pada guru saja.

Melainkan mampu diterapkan bertahap untuk semua tenaga non guru, yang mana tetap berpatokan pada standar sistem merit objektif berbasis kinerja.***

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : YouTube TVR PARLEMEN
PNS 2027 alih status guru PPPK jadi PNS perkembangan kebijakan alih status PPPK guru pppk