Bukan Otomatis Diperpanjang, Ternyata Ini Penentu Nasib PPPK Paruh Waktu di Akhir Kontrak

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 20:46 WIB
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @diskominfoindramayu/Diolah dengan Gemini AI)
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @diskominfoindramayu/Diolah dengan Gemini AI)

RADAR BOGOR - Para pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama PPPK paruh waktu, diimbau untuk tidak cepat berpuas diri.

Perpanjangan masa kontrak kerja tidak lagi berlaku secara otomatis, melainkan sangat bergantung pada hasil evaluasi kinerja dan kelengkapan administrasi setiap pegawai.

Oleh karena itu, pegawai yang dinilai tidak berkinerja baik atau gagal memenuhi standar evaluasi terancam tidak diperpanjang masa kerjanya hingga berisiko terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Waspada, Jangan Langsung Percaya Kabar Pengangkatan ASN Ini

Berikut adalah poin-poin penting mengenai aturan dan mekanisme evaluasi kinerja PPPK yang perlu dipahami:

1. Landasan Regulasi Pengelolaan Kinerja

Pemerintah telah mengeluarkan payung hukum yang memperketat pengawasan kinerja PPPK paruh waktu, yakni Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan secara berkala, yaitu triwulanan dan tahunan, dengan mengacu pada capaian kinerja organisasi.

Baca Juga: Ingin Terdata Jadi ASN PPPK Paruh Waktu? Jangan Sampai Dokumen Ini Salah

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar pertimbangan utama apakah kontrak diperpanjang atau apakah pegawai dapat diusulkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pada Diktum ke-24 poin H, ditegaskan pula bahwa pegawai yang "tidak berkinerja" dapat diberhentikan.

Selain Peraturan Nomor 16 Tahun 2025, ada juga Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi ini mengatur kewajiban penyusunan perencanaan kinerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Evaluasi dilakukan secara periodik, mulai dari bulanan, triwulanan, hingga tahunan, yang terintegrasi langsung melalui aplikasi e-Kinerja BKN.

Baca Juga: Guru ASN di Daerah Jangan Lewatkan Informasi Ini, Penyaluran Tunjangan Terus Diperkuat Pemerintah

Sama halnya dengan aturan sebelumnya, pegawai yang terbukti tidak berkinerja dapat diputus hubungan kerjanya.

2. Penilaian Wajib Melalui Aplikasi e-Kinerja BKN

Seluruh rekaman capaian dan hasil kerja pegawai akan dipantau secara transparan melalui sistem e-Kinerja BKN.

Untuk bisa mendapatkan perpanjangan kontrak kerja maupun diusulkan naik status menjadi PPPK penuh waktu, setiap pegawai wajib memperoleh predikat kinerja minimal "Baik" yang terverifikasi dalam sistem tersebut.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Berubah, PPG dan Kebutuhan Guru Kini Jadi Kunci

Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh PPPK paruh waktu agar selalu menjaga kedisiplinan dan pemenuhan target kerja harian maupun bulanan.

Pastikan seluruh laporan SKP terinput dengan benar pada aplikasi e-Kinerja BKN agar proses evaluasi berjalan lancar dan keberlanjutan masa kerja tetap terjamin.***

Editor : Robecca Sesaria
Sumber : Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2026
pppk PPPK Paruh Waktu kontrak