Guru Non-ASN 2026 Mendapat Kabar Baik, TPG Naik Jadi Rp2 Juta: Apa Syaratnya?

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 20:47 WIB
Ilustrasi tunjangan guru non ASN naik.
Ilustrasi tunjangan guru non ASN naik.

RADAR BOGOR - Kesejahteraan guru non-ASN kembali menjadi salah satu perhatian pemerintah pada 2026. 

Salah satu kebijakan yang menarik perhatian adalah peningkatan Tunjangan Profesi Guru bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan.

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa pada 2026 pemerintah menyalurkan TPG bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik sesuai persyaratan sebesar Rp2 juta per bulan. 

Baca Juga: Guru Honorer Wajib Waspada, Jangan Langsung Percaya Kabar Pengangkatan ASN Ini

Untuk guru yang telah memiliki inpassing, besaran TPG disesuaikan dengan gaji pokok yang tercantum dalam SK inpassing.

Kenaikan tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya besaran yang disebut pemerintah adalah Rp1,5 juta per bulan bagi guru non-ASN tertentu. 

Artinya, kebijakan 2026 membawa perubahan dalam dukungan kesejahteraan bagi guru non-ASN penerima TPG.

Baca Juga: Ingin Terdata Jadi ASN PPPK Paruh Waktu? Jangan Sampai Dokumen Ini Salah

Namun, angka Rp2 juta tersebut tidak berarti seluruh guru non-ASN otomatis mendapatkan tunjangan.

Ada persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kepemilikan sertifikat pendidik dan pemenuhan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Kemendikdasmen juga menerbitkan petunjuk teknis mengenai penyaluran TPG dan Tunjangan Khusus Guru non-ASN. 

Baca Juga: Guru ASN di Daerah Jangan Lewatkan Informasi Ini, Penyaluran Tunjangan Terus Diperkuat Pemerintah

Informasi resmi mengenai hal tersebut tersedia dalam Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen.

Hal ini memperlihatkan pentingnya sertifikasi bagi guru non-ASN. Sertifikasi bukan hanya pengakuan terhadap kompetensi profesional, tetapi juga berkaitan dengan hak guru atas tunjangan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga terus membuka akses bagi guru non-ASN untuk mengikuti PPG. 

Sepanjang 2024–2025, Kemendikdasmen mencatat lebih dari 750 ribu guru non-ASN mengikuti PPG melalui berbagai jalur.

Baca Juga: Masa Depan Profesi Guru Berubah, PPG dan Kebutuhan Guru Kini Jadi Kunci

Dengan demikian, guru non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik memiliki alasan kuat untuk terus mengikuti informasi mengenai program sertifikasi dan PPG.

Kesejahteraan guru pada akhirnya tidak bisa dipisahkan dari profesionalisme. 

Semakin kuat kompetensi dan status profesional seorang guru, semakin besar pula peluang untuk memperoleh hak sesuai regulasi.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : kemendikdasmen.go.id
tunjangan non asn TPG non asn TPG Guru