RADAR BOGOR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya menerima gaji pokok setiap bulan.
Dalam ketentuan pemerintah, PPPK juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan sesuai dengan jabatan, instansi, lokasi kerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang membuat pembahasan mengenai penghasilan PPPK menjadi menarik perhatian, terutama bagi masyarakat yang baru diangkat sebagai PPPK maupun mereka yang sedang mengikuti proses seleksi ASN.
Baca Juga: Cara Ganti Pentil Tubeless Motor Tanpa Bongkar Ban, Bisa Dilakukan Sendiri
Secara umum, penghasilan PPPK terdiri atas gaji dan tunjangan.
Pemerintah melalui Kementerian PANRB menjelaskan bahwa komponen tunjangan PPPK dapat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional, tunjangan lainnya, serta tunjangan yang diberikan sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Artinya, nominal yang diterima seorang PPPK tidak selalu sama dengan PPPK lainnya.
Baca Juga: Jakarta Aquarium Safari di Jakarta Barat, Ada Penguin Show hingga Mermaid Show
Perbedaan tersebut dapat terjadi karena jabatan, golongan, masa kerja, lokasi penempatan, serta kebijakan tambahan penghasilan dari instansi tempat PPPK bekerja.
Bagi PPPK guru, terdapat pula komponen yang berkaitan dengan profesi.
Guru yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Dimsum Mentai Zam Zam Cibinong, Dimsum Full Daging Harga Mulai Rp30.000-an
Karena itu, calon PPPK sebaiknya tidak hanya melihat angka gaji pokok ketika menghitung perkiraan penghasilan.
Besaran penghasilan yang diterima setiap bulan dapat terdiri dari beberapa komponen yang berbeda.
Meski demikian, tidak semua tunjangan otomatis diterima oleh setiap PPPK.
Baca Juga: 59 Mahsiswa Akbid Prima Husada Bogor Diwisuda, IPK Tertinggi Capai 3,97
Ada tunjangan yang hanya diberikan kepada pegawai dengan kondisi atau jabatan tertentu.
Informasi mengenai hak dan komponen penghasilan tersebut sebaiknya selalu dicek melalui peraturan pemerintah dan pengumuman resmi instansi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : Kemenpan RB