PPPK yang Bertugas di Daerah Khusus Bisa Dapat Tunjangan Tambahan, Siapa Saja yang Berhak?

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 14:17 WIB
Penyerahan SK PPPK paruh waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (bkn.go.id)
Penyerahan SK PPPK (bkn.go.id)

RADAR BOGOR - Penempatan di wilayah tertentu dapat memberikan konsekuensi berbeda terhadap penghasilan PPPK.

Pemerintah memiliki kebijakan tunjangan khusus bagi pegawai yang menjalankan tugas dalam kondisi tertentu.

Untuk guru, misalnya, terdapat Tunjangan Khusus Guru yang diperuntukkan bagi guru yang bertugas di daerah khusus sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Detik-Detik KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa

Kebijakan ini memiliki alasan yang cukup jelas.

Guru yang bertugas di wilayah khusus dapat menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan guru di daerah perkotaan.

Akses transportasi, kondisi geografis, keterbatasan fasilitas, serta jarak dari pusat layanan menjadi beberapa tantangan yang dapat dihadapi tenaga pendidik.

Baca Juga: Daftar Tayangan Netflix September 2026: dari Sekuel The Gentleman hingga Physical 100 : Italy

Karena itu, tunjangan khusus menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memberikan dukungan kepada guru yang bekerja di wilayah tersebut.

Namun, tidak semua guru yang berada di luar kota besar otomatis mendapatkan tunjangan khusus.

Status daerah khusus dan persyaratan penerima ditentukan berdasarkan ketentuan pemerintah.

Baca Juga: Jakarta Aquarium Safari di Jakarta Barat, Ada Penguin Show hingga Mermaid Show

PPPK guru yang bertugas di daerah perlu memastikan apakah satuan pendidikannya masuk dalam kriteria wilayah yang mendapatkan tunjangan.

Informasi tersebut dapat dikonfirmasi melalui pemerintah daerah, dinas pendidikan, maupun kanal resmi Kemendikdasmen.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : puslapdik.kemedikdasmen.go.id
tunjangan pppk pppk daerah khusus pppk