Apa Sanksi PNS dan PPPK Tidak Hadir Kerja? Ini Hukuman Ringan hingga Berat

Asep Suhendar • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 19:42 WIB
Ilustrasi sanki untuk PPPK dan PNS yang bolos kerja. (Instagram @birokesrajabar)
Ilustrasi sanksi untuk PPPK dan PNS yang bolos kerja. (Instagram @birokesrajabar)

RADAR BOGOR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui akun Instagram resmi Birokesra Jabar menjelaskan terakit sanksi yang akan diterima oleh PNS dan PPPK jika tidak hadir kerja di tahun 2026 ini. 

Pada dasarnya, semua ASN baik itu PPPK maupun PNS harus menunjukan kedisiplinan di dalam menjalankan tugasnya untuk negara, termasuk berkiatan dengan hadiran. 

Dikutip dari akun Instagram @birokesrajabar, sanksi yang akan diberikan dibebakan menjadi tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang dan berat. 

Baca Juga: 4 Kabar Gembira untuk Guru Awal Tahun 2027, PPPK Paruh Waktu Harus Tahu

Tingkat Hukuman Disiplin Ringan

Teguran Lisan

ASN akan diberikan teguran lisan jika absen kumulatif selama ttiga hari kerja dalam satu tahun tanpa ada alasan yang sah. 

Teguran Tertulis

Bagi ASN yang absesn selama empat sampai enam hari kerja dalam satu tahun maka akan diberikan teguran tertulis sebagai sanksinya. 

Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis

Jika PPPK atau PNS absen selama tujuh sampai sepuluh hari kerja dalam satu tahun, maka akan diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Beda Jenjang Karir, Gaji, dan Pensiunnya

Tingkat Hukuman Sedang

Pemotongan Tunjangan Kinerja 25 Persen Selama 6 Bulan

Adapun bagi ASN yang ebsen kumulatif selama 11 sampai 13 hari kerja dalam satu tahun maka akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja selama enam bulan yaitu sebesar 25 persen.

Pemotonggan Tunjangan 25 Persen Selama 9 Bulan

Jika absen kumulatifnya menccapai 14 sampai 16 hari kerja maka ASN tersebut akan diberikan hukuman berupa pemotongan tunjangan sebesar 25 persen selama 9 bulan. 

Baca Juga: Mau Lanjut Penuh Waktu? Ini 7 Kebijakan PPPK Paruh Waktu yang Harus Dipahami

Pemotongan Tunjangan Kinerja Sebesar 25 Persen Selama 12 Bulan

Kemudian, jika PPPK atau PNS abbsesn kumulatif selama 17 sampai 20 hari kerja, akan dikenakan potongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan. 

Tingkat Hukuman Disiplin Berat

Jika PNS bolos selama 10 hari berturut-turut atau 28 hari secara keseluruhan dalam satu tahun tanpa alasan, maka akan  diberikan sanksi pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Terakhir Besok, Ini Persyaratan Usulan Perpanjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Apabila PPPK bolos selama 10 hari berturut-turut atau dikumulatifkan 25 hari kerja selama satu tahun ttanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiris sebagai PPPK.***

Editor : Asep Suhendar
Sumber : Instagram @birokesrajabar
asn pppk sanksi pns