RADAR BOGOR - Tunjangan menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan ASN pada 2026.
PNS dan PPPK sama-sama dapat memperoleh tunjangan, tetapi nominal yang diterima tidak otomatis sama.
Ketentuan mengenai PPPK bahkan menyebutkan bahwa pegawai tersebut dapat memperoleh tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempatnya bekerja.
Baca Juga: KPAID Kota Bogor Catat 8 Aduan Hubungan Sesama Jenis, Salah Satunya Libatkan Anak Usia 6 Tahun
Jenis tunjangan dapat beragam
Tunjangan dapat berkaitan dengan keluarga, pangan, jabatan, jabatan fungsional maupun komponen lain sesuai peraturan.
Namun, tidak semua ASN menerima seluruh jenis tunjangan.
Seorang ASN yang menduduki jabatan fungsional tertentu, misalnya, dapat menerima tunjangan jabatan fungsional.
Baca Juga: Healing Murah di Situ Pasir Maung Bogor, Wisata Danau dengan Pulau SiPaman dan Wahana Perahu
ASN yang berada pada jabatan struktural atau jabatan tertentu juga dapat memperoleh komponen penghasilan lain sesuai aturan.
Tunjangan kinerja juga berpengaruh
Di sejumlah kementerian dan lembaga, tunjangan kinerja dapat menjadi bagian signifikan dari pendapatan ASN.
Karena itu, membandingkan gaji PNS dan PPPK dari tabel gaji pokok saja bisa menimbulkan persepsi yang keliru.
Baca Juga: CPNS BAKAMLA Wajib Bisa Renang? Intip Deretan Tes Fisik Ekstrem Ini
Total pendapatan seorang ASN dapat terdiri dari gaji pokok ditambah berbagai tunjangan dan pembayaran lain yang sah.
Penghasilan ASN daerah
Untuk PNS dan PPPK daerah, kondisi dapat berbeda lagi.
Pemerintah daerah dapat memiliki kebijakan tambahan penghasilan ASN berdasarkan peraturan dan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Digital Bansos Perlinsos Dibuka? Target 50 Juta KPM, Cek Syarat IKD
Oleh karena itu, ASN di daerah A tidak selalu memiliki total penghasilan sama dengan ASN di daerah B meskipun pangkat atau golongannya sama.
Faktor ini menjadi penting ketika calon pelamar mempertimbangkan lokasi penempatan.
THR bukan kenaikan gaji
Pada 2026, pemerintah memberikan THR dan gaji ketiga belas berdasarkan PP 9/2026.
Baca Juga: Cara Daftar Asuransi Aing, Warga Jabar Bisa Berobat Gratis dan Terima Santunan Kematian Rp72 Juta
Pembayaran tersebut harus dibedakan dari kenaikan gaji pokok.
THR dan gaji ke-13 merupakan pembayaran tambahan berdasarkan kebijakan pemerintah.
Sedangkan gaji pokok merupakan penghasilan rutin berdasarkan struktur gaji ASN.
Kesalahan membedakan kedua hal tersebut sering membuat informasi mengenai penghasilan ASN menjadi tidak akurat.
Baca Juga: Jangan Sampai Gagal Gara-Gara Sepele, Cek 7 Dokumen Ini Sebelum Daftar CPNS
Mengapa nominal setiap ASN berbeda?
Ada setidaknya lima faktor yang perlu diperhatikan:
1. Golongan.
2. Masa kerja.
3. Jabatan.
4. Instansi tempat bekerja.
5. Jenis tunjangan yang diterima.
Karena faktor tersebut berbeda, penghasilan PNS dan PPPK tidak dapat diseragamkan.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Jawa Barat Tumbuh 7,62 Persen, APBN Catat Surplus Rp19,88 Triliun
PNS dan PPPK sama-sama memiliki hak atas gaji dan tunjangan sesuai ketentuan. PPPK juga memiliki dasar hukum pemberian tunjangan yang mengacu pada tunjangan PNS di instansi tempat bekerja.
Namun, “sama-sama mendapat tunjangan” tidak berarti “menerima nominal yang sama”.
Masyarakat yang ingin mengetahui penghasilan sebenarnya harus melihat aturan instansi masing-masing.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : peraturan.bpk.go.id