RADAR BOGOR - Kebijakan pengembangan karier ASN memasuki tahap baru.
Badan Kepegawaian Negara menargetkan 600.000 ASN mengikuti Profiling ASN atau ProASN hingga Desember 2026.
Target tersebut disampaikan Kepala BKN dalam rapat pembahasan dan koordinasi kebijakan penyelenggaraan ProASN pada 26 Agustus 2026.
Baca Juga: Kembalikan Fungsi Lahan, Satpol PP Bongkar 79 Bangli di Kawasan Pasar Cisarua Bogor
BKN menjelaskan bahwa profiling menjadi langkah untuk membangun basis data profil ASN yang komprehensif.
Mengapa PPPK dosen perlu memperhatikan profiling?
BKN menyebut peningkatan jumlah ASN, khususnya PPPK, perlu diimbangi dengan penguatan kualitas.
Baca Juga: Awas Hoaks, Cek Fakta Aturan Baru Pengangkatan Dosen PPPK Jadi PNS
Karena itu, pemetaan kompetensi dan potensi ASN dinilai semakin penting agar pengelolaan sumber daya manusia aparatur tidak hanya didasarkan pada jumlah, tetapi juga kualitas dan kebutuhan organisasi.
Hal tersebut memiliki kaitan dengan dosen PPPK karena pemerintah juga sedang mengatur pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen melalui PP 26/2026.
Data menjadi bagian dari pengelolaan karier
Baca Juga: Alihkan Mobil Jaminan Fidusia MCF, PN Bogor Vonis Warga Cibungbulang 1 Tahun Penjara
BKN menjelaskan hasil profiling akan menjadi salah satu basis data bagi pimpinan dalam menentukan kebutuhan pengembangan kompetensi dan pengelolaan ASN ke depan.
Artinya, perkembangan karier ASN semakin diarahkan untuk menggunakan data mengenai kompetensi dan potensi pegawai.
Bagi dosen, hal tersebut dapat menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan karier yang lebih luas.
Baca Juga: Update 8 Hari Lagi Bansos PKH BPNT Tahap 3 Berakhir, KPM Ini Cair Dobel di Tahap 4
Jangan samakan profiling dengan pengangkatan PNS
Hal yang juga penting adalah membedakan antara profiling ASN dan pengadaan PNS dosen.
Profiling ASN merupakan kebijakan pemetaan profil, kompetensi, dan potensi ASN.
Baca Juga: SKTP TPG September 2026 Mulai Terbit, Cek Info GTK dan Cara Login SSO Dapodik
Sementara pengadaan khusus PNS dosen dari PPPK dosen diatur melalui PP 26/2026 dengan kerangka sistem merit serta mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, nondiskriminasi, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, mengikuti profiling tidak dapat dipahami sebagai pengumuman otomatis mengenai pengangkatan seseorang menjadi PNS.
Apa yang harus dilakukan dosen?
Baca Juga: Aplikasi Iblis Siap Teror Bioskop Oktober 2026, Dimas Anggara Debut Sutradarai Film Horor
Dosen PPPK dapat terus memantau pengumuman resmi dari BKN dan instansi masing-masing terkait pelaksanaan kebijakan ASN.
Selain itu, dosen sebaiknya memastikan data kepegawaian, pendidikan, jabatan, dan kompetensi tercatat secara benar pada sistem resmi.***
Editor : Khairunnisa RBSumber : JDIH BKN — PP Nomor 26 Tahun 2026