Penataan Status Guru Honorer: Pengangkatan 172.000 Jadi ASN PPPK 2027

Mera Puspita Sari • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi guru honorer tengah mengajar (Foto: YouTube Al Kholif).
Ilustrasi guru honorer tengah mengajar (Foto: YouTube Al Kholif).

RADAR BOGOR - Belum lama ini, Forum Advokasi Guru Non ASN negeri Indonesia mengemukakan aspirasi yang berhubungan dengan penuntasan status guru honorer menjadi aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Anggota Komisi 10 DPR RI, Fraksi Golkar, Jatim IV, Muhammad Nur Purnamasidi terus mendorong pemerintah supaya permasalahan pengangkatan guru honorer jadi ASN PPPK tuntas pada akhir 2026.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan masih terdapat 172.000 guru honorer belum terangkat menjadi ASN PPPK. Hal itu menjadi bagian krusial termasuk tanggungan terakhir dari proses penataan guru non ASN.

Baca Juga: Rencana Kuliah Gratis di PTN, Pemerintah Buka Opsi Bertahap hingga 2029

“Jadi ini teman-teman. Ada 172.000 guru memang sisa dari yang tidak terangkat ASN PPPK paruh waktu,” kata Muhammad Nur Purnamasidi dilansir dari YouTube Al Kholif.

“Waktu itu memang ada kesepakatan bahwa yang 172.000 sekian ini memang harus dituntaskan dan terangkat menjadi ASN PPPK,” imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, sejumlah guru tersebut saat ini sudah terdata berdasarkan Surat Edaran yang resmi dikeluarkan Kementerian Dikdasmen. Dalam surat tersebut juga sudah menjelaskan terkait status, status kompetensi yang dimiliki oleh mereka.

Baca Juga: Nggak Enakan di Tempat Kerja Bisa Jadi Masalah, Psikiater Ungkap Cara Membatasi Diri

“Janji terakhir yang disepakati secara politik antara DPR dengan pemerintah untuk menuntaskan sampai akhir tahun 2026,” jelasnya.

Ketua Forum Advokasi Guru Non ASN Negeri Indonesia, Ahmad Farwiz Nasution mengatakan supaya pemerintah tidak hanya sebatas pada pendataan saja. Melainkan, diikuti kebijakan maupun regulasi yang memberi kepastian terkait status kepegawaian.

“Pada hari ini, kami bertemu dengan Pak Purnomo. Kami mengaspirasikan aspirasi dari kawan-kawan seluruh Indonesia, guru non ASN, supaya sekiranya pendataan dan penuntasan guru non ASN tahun ini dapat diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Disangka, Pemilah Sampah Ini Menang Pilkades Mekarwangi dengan 4.107 Suara

Komisi 10 DPR RI memberikan apresiasi pada kebijakan pemerintah melalui skema baru guru PPPK paruh waktu yang nantinya jadi penuh waktu. Hal tersebut sebagai upaya positif untuk memperbaiki permasalahan status guru.

Selain itu, kebijakan lain yang mengarahkan PPPK penuh waktu menjadi PNS pakai seleksi CPNS merupakan langkah tepat. Supaya guru punya kualitas dan kompetensi sesuai formasi serta kebutuhan pada setiap daerah.

Proses perubahan tersebut mulai dilakukan awal tahun 2027. Bahkan, bukan hanya status guru saja tetapi kenaikan kesejahteraan juga masih menjadi pekerjaan rumah.

Baca Juga: Update Bansos Susulan Tahap 3 23 September: Wilayah Mana Saja yang Sudah Cair?

Soal peningkatan kesejahteraan, Pemerintah bersama DPR RI saat ini sedang aktif menyusun formula dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara terbaru.***





 

Editor : Mera Puspita Sari
Sumber : Youtube Al Kholif
status guru honorer jumlah guru honorer asn pppk guru honorer