Sebelumnya, SPPG mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, tapi pada aturan terbaru yangg akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026 ini, setiap dapur akan diberikan jatah Rp2.000 per porsi.
Penetapan insentif untuk SPPG tersebut merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh BGN agar lebih adil, dan afisien. Hadirnya kebijakan ini diharapkan bisa mendukung pelaksanaan MBG yang semakin baik dan tepat sasaran.
Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Mitra SPPG di Kemang Bogor Sarankan BGN Gandeng Konsultan
Mengutip akun Instagram @bakom.ri, dalam setiap porsi MBG terdapat anggaran sebesar Rp15.000, yang dirincikan sebagai berikut:
- Rp10.000 untuk makanan
- Rpp3.000 untuk opersional
- Rp2.000 untuk insentif SPPG
Oleh karena itu, jumlah insentif per hari yang akan diterima oleh SPPG tergantung dari jumlah porsi yang dibagikan kepada penerima manfaat.
Baca Juga: Belum Daftar SLHS, 1.999 SPPG Resmi Ditutup BGN, Intip Dapur MBG di Wilayah Mana Saja
Hal itu selaras dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono yang mengatakan bahwa insentif untuk SPPG disesuaikan dengan proporsionalnya.
"Kami menyesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," kata Sudaryono.
Insentif ini diberikan kepada SPPG yang beroperasi dan melayani penyaluran MBG kepada setiap penerima manfaat.
Baca Juga: BGN Tetapkan Aturan Baru Soal Ompreng MBG: Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi
Adapun untuk SPPG yang disuspensi atau tidak beropersi karena libur nasional, bencana, karhutla, atau kondisi tertentu tidak akan menerima insentif tersebut.
Demikain itu, adalah kebijakan terbaru terkait insentif SPPG yang akan mulai berlaku pada minggu pertama di bulan Oktober 2026.***
Editor : Asep SuhendarSumber : Instagram @bakom.ri