RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.
Dua fasilitas yang dikenai sanksi penghentian operasional permanen tersebut meliputi:
- SPPG Kota Semarang Timur Karangturi (Kota Semarang): Dikelola oleh Yayasan Putra Maju Mapan Mandiri dengan melayani 2.370 penerima manfaat. Penghentian operasional ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala BGN Nomor 63530 Tahun 2026.
- SPPG Batang-Batang Bawang (Kabupaten Batang): Dikelola oleh Yayasan Bela Batang Sejahtera dengan total 2.595 penerima manfaat. Penutupan permanen diresmikan melalui SK Kepala BGN Nomor 63531 Tahun 2026.
Baca Juga: Pelajar SMK Meninggal Usai Terlibat Bentrokan di Leuwiliang Bogor
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keputusan penutupan ini berdampak langsung pada 4.965 penerima manfaat di kedua wilayah tersebut.
Meski demikian, BGN memastikan hak pelayanan gizi masyarakat tetap berjalan dengan memindahkan alokasi layanan ke fasilitas terdekat.
Penyebab Penutupan Permanen SPPG
Baca Juga: KUR BRI Lebih dari Sekadar Modal, Bantu Fitriani Kembangkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
Ketut menjelaskan bahwa penutupan secara permanen dilakukan berdasarkan dua pertimbangan evaluasi dan pelanggaran berat, yaitu:
1. Mangkrak Lebih dari 30 Hari
Kedua SPPG tercatat telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa mengantongi rekomendasi resmi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.
2. Membahayakan Kesehatan dan Lambat Melapor
Baca Juga: SKTP TPG Non ASN Juli-Agustus 2026 Terbit, Cek Alur Validasi dan Potongan Pajak
Ditemukan kondisi operasional yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat.
Selain itu, proses pelaporan atas insiden tersebut dinilai sangat lambat, yakni memakan waktu lebih dari tujuh hari.
“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkap Ketut dikutip dari website resmi BGN.
Baca Juga: Dikelola Berbasis Asrama, Ini Fasilitas dan Layanan Gratis di Sekolah Rakyat
BGN memastikan seluruh SPPG wajib beroperasi sesuai standar operasional baku, transparan, serta selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.***
Editor : Robecca SesariaSumber : bgn.go.id