Dua SPPG di Jawa Tengah Resmi Ditutup BGN, Ini Penyebabnya

Robecca Sesaria • Dipublikasikan Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:12 WIB
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana (bgn.go.id)
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana (bgn.go.id)

RADAR BOGOR - Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi menetapkan penghentian operasional secara permanen terhadap dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Jawa Tengah.

Dua fasilitas yang dikenai sanksi penghentian operasional permanen tersebut meliputi:

Baca Juga: Pelajar SMK Meninggal Usai Terlibat Bentrokan di Leuwiliang Bogor

Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa keputusan penutupan ini berdampak langsung pada 4.965 penerima manfaat di kedua wilayah tersebut.

Meski demikian, BGN memastikan hak pelayanan gizi masyarakat tetap berjalan dengan memindahkan alokasi layanan ke fasilitas terdekat.

Penyebab Penutupan Permanen SPPG

Baca Juga: KUR BRI Lebih dari Sekadar Modal, Bantu Fitriani Kembangkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja

Ketut menjelaskan bahwa penutupan secara permanen dilakukan berdasarkan dua pertimbangan evaluasi dan pelanggaran berat, yaitu:

1. Mangkrak Lebih dari 30 Hari

Kedua SPPG tercatat telah berhenti beroperasi selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa mengantongi rekomendasi resmi untuk kembali beroperasi dari pihak terkait.

2. Membahayakan Kesehatan dan Lambat Melapor

Baca Juga: SKTP TPG Non ASN Juli-Agustus 2026 Terbit, Cek Alur Validasi dan Potongan Pajak

Ditemukan kondisi operasional yang membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat.

Selain itu, proses pelaporan atas insiden tersebut dinilai sangat lambat, yakni memakan waktu lebih dari tujuh hari.

“Pertama, lebih dari 30 hari tanpa mendapatkan rekomendasi operasional kembali dari pihak terkait. Kedua, membahayakan kesehatan dan keselamatan lebih dari 500 orang penerima manfaat yang terdampak, dengan proses pelaporan yang sangat lama, lebih dari tujuh hari,” ungkap Ketut dikutip dari website resmi BGN.

Baca Juga: Dikelola Berbasis Asrama, Ini Fasilitas dan Layanan Gratis di Sekolah Rakyat

BGN memastikan seluruh SPPG wajib beroperasi sesuai standar operasional baku, transparan, serta selalu memprioritaskan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat.***

Editor : Robecca Sesaria
Sumber : bgn.go.id
SPPG jawa tengah BGN