Berapa Hari PNS Boleh Tak Masuk Kerja? Cek Aturannya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Selasa, 20 Oktober 2026 | 13:45 WIB
Ilustrasi PPPK dosen jadi PNS dosen (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).
Ilustrasi PNS (Foto: Instagram/@jadipegawainegeri, diolah Meta AI).

RADAR BOGOR - Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah menjadi salah satu persoalan disiplin yang dapat berujung pada sanksi serius bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa hukuman tidak ditentukan hanya berdasarkan kabar bahwa seorang pegawai telah lama tidak masuk kerja. 

Ada ketentuan khusus yang mengatur jumlah hari ketidakhadiran, jenis hukuman, dan proses penjatuhannya.

Baca Juga: CPNS vs PPPK 2027 Lulusan SMA: Jangan Sampai Salah Pilih

Salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. 

Peraturan tersebut mengatur kewajiban masuk kerja, kepatuhan terhadap jam kerja, serta hukuman disiplin bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dalam ketentuan mengenai ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, jumlah hari kerja yang tidak dipenuhi secara kumulatif dalam satu tahun dapat memengaruhi tingkat hukuman. 

Baca Juga: Kenali SOH Baterai, Penentu Kondisi dan Nilai Jual Mobil Listrik Bekas

Untuk ketidakhadiran selama 21–24 hari kerja, misalnya, ketentuan mengatur hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

Pada rentang 25–27 hari kerja, hukuman yang diatur berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sementara itu, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah selama 28 hari kerja atau lebih secara kumulatif dalam satu tahun, atau selama 10 hari kerja berturut-turut, termasuk kondisi yang diatur dengan ancaman pemberhentian sebagai PNS sesuai ketentuan dalam PP tersebut.

Baca Juga: Ummul Quro Bogor Jadi Pusat Kirab Resolusi Jihad, 7.000 Peserta Diperkirakan Hadir

Meski demikian, angka tersebut harus dipahami sesuai rumusan peraturan. Penjatuhan hukuman tetap memerlukan pemeriksaan dan proses administrasi yang berlaku. 

Tidak tepat menyimpulkan bahwa setiap pegawai yang tidak hadir langsung dipecat tanpa melihat alasan, bukti, dan prosedur yang diwajibkan.

PNS yang menghadapi keadaan darurat, sakit, atau masalah keluarga sebaiknya segera menyampaikan informasi kepada atasan dan melengkapi bukti pendukung. 

Baca Juga: DJP Kumpulkan Administrasi Pajak Berbagai Negara, Bahas Tantangan Ekonomi Digital

Pegawai juga perlu memastikan bahwa ketidakhadiran telah dicatat dengan benar oleh unit kerja.

Bagi instansi, dokumentasi kehadiran dan penanganan pelanggaran harus dilakukan secara tertib. 

Bagi pegawai, memahami aturan sejak awal merupakan langkah penting untuk menghindari konsekuensi yang dapat memengaruhi karier.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : peraturan.bpk.go.id
PNS 2027 aturan pns batas bolos pns