PPPK Paruh Waktu Bisa Dapat Bansos? Cek Ketentuannya

Khairunnisa RB • Dipublikasikan Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:37 WIB
Ilustrasi PPPK dan PNS (Instagram @disdiksleman)
Ilustrasi PPPK paruh waktu (Instagram @disdiksleman)

RADAR BOGOR - Status PPPK Paruh Waktu membawa perubahan penting bagi tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di instansi pemerintah. 

Selain memperoleh kepastian status kepegawaian, pegawai juga perlu memahami bagaimana perubahan tersebut berpengaruh terhadap hak keuangan dan kemungkinan menerima bantuan sosial.

Dari sisi kepegawaian, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi aturan terbaru yang mengatur PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 Susulan Akhirnya Cair, KKS Mandiri Terima Rp600 Ribu 

Regulasi ini membahas pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan menjadi PPPK.

Sementara itu, untuk persoalan bantuan sosial, pemerintah menggunakan DTSEN sebagai salah satu dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial. 

Perubahan pekerjaan dan penghasilan keluarga menjadi informasi yang perlu diperbarui.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dapat Uang Makan? Cek Aturannya

Apakah PPPK Paruh Waktu masih bisa memperoleh bansos? Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya dengan melihat status ASN. 

Kelayakan harus diperiksa berdasarkan ketentuan program, kondisi keluarga, dan hasil evaluasi data.

Bagaimana dengan tunjangan? Pegawai perlu membedakan hak yang secara khusus diatur bagi PPPK Paruh Waktu dengan komponen tunjangan PPPK penuh waktu. 

Baca Juga: Cek Peluang Formasi CPNS Pertanian 2027 dan Kriterianya

Tidak semua fasilitas dapat diasumsikan berlaku secara otomatis.

Karena itu, ada dua hal yang sebaiknya dilakukan pegawai. 

Pertama, memeriksa perjanjian kerja dan meminta rincian hak keuangan dari instansi. Kedua, memperbarui informasi sosial ekonomi keluarga apabila sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Baca Juga: 3 Kategori KPM Prioritas Cair Bansos Tahap 4 Termin 1, Cek di Sini

Dengan memahami kedua aspek tersebut, PPPK Paruh Waktu dapat mengetahui hak dan kewajibannya berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sekadar informasi yang beredar di media sosial.***

Editor : Khairunnisa RB
Sumber : PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026
pppk PPPK Paruh Waktu PPPK paro waktu