
RADAR BOGOR - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu menjadi kabar yang ditunggu banyak pegawai pemerintah.
Namun, bagi sebagian orang, perubahan status tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai bantuan pangan yang sebelumnya diterima keluarga.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
Baca Juga: Guru PPPK Paruh Waktu Berhak Dapat TPG? Cek Faktanya
Program ini ditujukan untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan dan gizi.
Setelah anggota keluarga memperoleh pekerjaan sebagai PPPK Paruh Waktu, kondisi sosial ekonomi rumah tangga dapat mengalami perubahan.
Informasi tersebut perlu diperbarui dalam DTSEN agar penentuan sasaran bantuan semakin tepat.
Meskipun demikian, masyarakat perlu memahami bahwa BPNT tidak ditentukan hanya berdasarkan satu indikator pekerjaan.
Pemerintah menggunakan data kesejahteraan keluarga dan ketentuan program sebagai dasar penyaluran.
Bagi keluarga yang sebelumnya menerima BPNT, langkah paling tepat adalah mengecek status penerima melalui situs resmi Kemensos.
Jika terdapat perubahan data pekerjaan atau penghasilan, masyarakat dapat menyampaikan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




