
RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai kemungkinan PPPK Paruh Waktu memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali menjadi perhatian masyarakat.
Hal ini tidak terlepas dari perubahan status tenaga honorer yang kini menjadi bagian dari ASN.
Pada dasarnya, bantuan sosial dan bantuan langsung tunai mempunyai ketentuan sasaran masing-masing.
Baca Juga: Cek Saldo Bansos KKS Mandiri via Aplikasi Livin' Per 31 Oktober 2026
Pemerintah tidak menetapkan penerima hanya berdasarkan apakah seseorang pernah menjadi tenaga honorer atau sudah mempunyai pekerjaan.
Dalam menentukan penerima bantuan, pemerintah dapat menggunakan DTSEN sebagai basis data sosial ekonomi.
Desil menjadi salah satu informasi yang digunakan untuk melihat posisi kesejahteraan relatif keluarga.
Namun, tidak semua program bantuan menggunakan persyaratan yang persis sama.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang ingin mengetahui kelayakan keluarganya harus terlebih dahulu melihat aturan program BLT yang sedang berjalan.
Apabila suatu program secara tegas menetapkan kelompok penerima berdasarkan status pekerjaan atau kategori tertentu, ketentuan tersebut harus diikuti.
Sebaliknya, persyaratan dari satu program tidak boleh langsung dianggap berlaku untuk seluruh jenis BLT.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




