
RADAR BOGOR - Status sebagai aparatur sipil negara membawa tanggung jawab besar.
PNS maupun PPPK tidak hanya dituntut menyelesaikan pekerjaan, tetapi juga harus menjaga perilaku dan mematuhi ketentuan disiplin yang berlaku.
Disiplin pegawai merupakan bagian penting dalam mewujudkan birokrasi yang profesional. Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dapat menimbulkan konsekuensi kepegawaian sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Raker di Bogor, Wirelessindo Matangkan Strategi Bisnis dan Program CSR 2027
Bagi PNS, ketentuan disiplin antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan tersebut mengatur kewajiban, larangan, serta jenis hukuman disiplin bagi PNS yang melakukan pelanggaran.
Sementara itu, PPPK juga memiliki kewajiban menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin sesuai status serta peraturan manajemen PPPK.
Bentuk pelanggaran yang perlu dihindari antara lain tidak melaksanakan kewajiban kedinasan, menyalahgunakan wewenang, melanggar ketentuan jam kerja, serta melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan instansi.
Penerapan disiplin tidak hanya bertujuan memberikan hukuman kepada pegawai. Lebih dari itu, aturan tersebut menjadi pedoman agar setiap ASN menjalankan tugas dengan tanggung jawab dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Karena itu, PNS dan PPPK teknis perlu memahami aturan disiplin yang berlaku di instansi masing-masing.
Pegawai juga sebaiknya memperhatikan ketentuan mengenai penggunaan fasilitas kantor, keamanan informasi, dan etika pelayanan publik.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




