
RADAR BOGOR - Penghasilan menjadi salah satu hal yang banyak dipertimbangkan bidan ketika ingin mengikuti seleksi ASN.
Namun, gaji PNS dan PPPK bidan tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan profesi atau tempat bekerja.
Besarannya dipengaruhi oleh status kepegawaian, golongan atau golongan jabatan yang relevan, masa kerja, serta ketentuan tunjangan yang berlaku.
Baca Juga: UMKM Sambut Kolaborasi BSI dan BPJPH Fasilitasi 5.000 Sertifikasi Halal
PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara, tetapi keduanya memiliki mekanisme pengangkatan dan ketentuan kepegawaian yang berbeda.
Karena itu, calon pelamar sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa semua bidan ASN menerima penghasilan dalam jumlah yang sama
Apa saja komponen penghasilan bidan ASN?
Bagi PNS, penghasilan dapat mencakup gaji pokok dan komponen tunjangan yang diberikan berdasarkan ketentuan.
Sementara itu, penghasilan PPPK mengikuti ketentuan penggajian PPPK serta komponen tambahan yang memang menjadi haknya sesuai peraturan dan kondisi penugasan.
Besaran yang diterima juga dapat berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya.
Tunjangan yang bergantung pada jabatan, beban kerja, lokasi penugasan, atau kebijakan yang berlaku tidak boleh dianggap otomatis diterima seluruh bidan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




