
RADAR BOGOR - Profesi bidan masih menjadi bagian penting dalam pelayanan kesehatan masyarakat, terutama dalam pelayanan ibu hamil, persalinan, kesehatan ibu dan anak, serta kesehatan reproduksi.
Karena itu, peluang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian banyak lulusan kebidanan maupun bidan yang telah lama bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Pada 2027, calon pelamar perlu mencermati apakah pemerintah akan menetapkan kebutuhan jabatan bidan melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Bikin Bangga! Dedi Mulyadi Raih Nilai A dalam Seminar Riset, Ini Gagasan yang Dibahas
Namun, rencana maupun perkiraan pembukaan seleksi tidak dapat dijadikan kepastian bahwa formasi bidan akan tersedia.
Kepastian harus menunggu pengumuman resmi pemerintah dan instansi yang membuka kebutuhan.
Apa perbedaan PNS dan PPPK bagi bidan?
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Keduanya dapat mengisi jabatan di instansi pemerintah apabila tersedia kebutuhan dan pelamar memenuhi persyaratan jabatan tersebut.
Bagi bidan yang ingin mengikuti seleksi, langkah pertama adalah menentukan instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Formasi dapat berbeda menurut kebutuhan pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, maupun puskesmas.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




