Solusi Kendala Verifikasi Ijazah Info GTK dan Info Sertifikasi Guru Agama

RADAR BOGOR - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Prof. Nunuk Suryani, menyampaikan berbagai persoalan krusial yang sering dihadapi oleh para guru di lapangan.
Mulai dari kendala verifikasi ijazah pada laman Info GTK, kewenangan sertifikasi guru agama, hingga solusi bagi guru yang belum menerima pembayaran hak tunjangannya, seperti dikutip dari YouTube Zona Guru.
Banyak guru mengalami kendala saat melakukan verifikasi ijazah melalui sistem otomatis (API) di Info GTK karena nama perguruan tinggi tidak terdeteksi (bisa karena kampus sudah tutup, mengalami merger/penggabungan, atau perubahan nomenklatur data).
Baca Juga: Cek Fakta Saldo Masuk Rp450.000, Apakah Bansos Tahap 4 atau Bukan?
Jika sistem gagal mendeteksi secara otomatis, Info GTK menyediakan menu verifikasi manual data PDDikti.
Pastikan data yang dimasukkan (nama lengkap, nama kampus, dan identitas lainnya) sesuai persis dengan data pada ijazah sarjana (S1) yang diunggah.
Sistem akan melakukan pencocokan data berdasarkan dokumen ijazah fisik yang dilampirkan.
Jangan terburu-buru menyalahkan sistem jika data belum sesuai dengan ijazah asli.
Terkait pertanyaan guru PAI yang belum tersertifikasi, tapi datanya sudah masuk dalam aplikasi RSDM (Resource Space Data Management):
• Kewenangan Kemenag: Penyelenggaraan sertifikasi dan pengelolaan administrasi guru agama (khususnya Pendidikan Agama Islam) berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), bukan Kementerian Pendidikan.
• Peran Dapodik: Pastikan data pada aplikasi Dapodik tercatat dengan benar dan valid, agar pihak Kementerian Agama dapat menarik data tersebut untuk mengikutsertakan guru ke dalam program sertifikasi keagamaan.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




