
RADAR BOGOR - Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK Paruh Waktu dapat memengaruhi informasi pekerjaan dalam data sosial ekonomi keluarga.
Karena itu, pegawai yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan sosial perlu memperhatikan kewajiban memperbarui informasi tersebut.
DTSEN merupakan basis data yang digunakan pemerintah dalam mendukung berbagai program bantuan sosial.
Baca Juga: Dapatkah PPPK Paruh Waktu Terima BLT? Cek Aturannya
Pemutakhiran data diperlukan agar informasi mengenai pekerjaan, kondisi rumah tangga, dan kesejahteraan masyarakat tetap sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Apabila seseorang sudah mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu, tetapi namanya masih tercantum sebagai penerima bansos, bukan berarti ia harus langsung mengambil kesimpulan bahwa bantuan tersebut pasti salah atau pasti masih menjadi haknya.
Langkah yang dapat dilakukan adalah mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk berkonsultasi mengenai pembaruan data.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos sesuai mekanisme yang berlaku.
Pembaruan data tersebut nantinya menjadi bahan untuk proses pemeringkatan dan penentuan sasaran bantuan.
Keputusan akhir tetap mengikuti ketentuan program yang bersangkutan.***
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




