RADAR BOGOR — Proses penjaringan calon Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia atau Pengprov Perbasi Jawa Barat menuai penolakan dari sejumlah pengurus cabang (Pengcab) kota dan kabupaten.
Belasan Pengcab Perbasi menyatakan keberatan terhadap regulasi dan persyaratan yang ditetapkan oleh tim penjaringan karena dinilai memberatkan dan membatasi hak calon.
Salah satu penolakan datang dari Pengcab Perbasi Kota Bogor. Mereka menilai aturan yang diberlakukan justru menghambat kesempatan individu yang memiliki komitmen untuk memajukan olahraga bola basket di Jawa Barat.
Baca Juga: Update Transfer Barcelona Januari 2026 : Pedro Fernandez dan Ter Stegen Keluar, Joao Cancelo Masuk
Ketua Pengcab Perbasi Kota Bogor, Destyono Sudiro, menyebut sejumlah ketentuan dalam penjaringan calon Ketua Perbasi Jabar tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami heran dengan aturan yang ditetapkan tim penjaringan. Bahkan kami mempertanyakan, regulasi tersebut bersumber dari mana,” ujar Destyono, Minggu 8 Februari 2026.
Menurutnya, ketentuan seperti batas usia calon antara 40 hingga 60 tahun, pembatasan masa jabatan bagi calon yang pernah menjadi ketua di tingkat Pengprov maupun Pengcab, hingga biaya pendaftaran sebesar Rp150 juta, perlu dijelaskan secara terbuka dan rasional.
“Biaya pendaftaran Rp150 juta juga harus ada penjelasan yang masuk akal. Padahal calon ketua itu justru ingin mengabdi secara total untuk memajukan bola basket, yang jelas membutuhkan biaya jauh lebih besar dari itu dalam satu tahun,” keluhnya.
Destyono menilai persyaratan yang ada terkesan membatasi ruang bagi warga Jawa Barat yang ingin berkontribusi dalam pengembangan bola basket daerah.
Ia menyebut aturan tersebut berpotensi menutup peluang munculnya calon alternatif yang berkualitas.
“Seolah-olah syarat yang dibuat sekarang hanya membuka ruang bagi pihak tertentu. Padahal seharusnya tim penjaringan memberi keleluasaan agar para pemilik suara bisa memilih calon terbaik,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kinerja kepengurusan saat ini yang dinilai belum optimal. Menurut Destyono, kegagalan mempersembahkan medali emas pada PON 2024, minimnya penyelenggaraan kejuaraan wilayah dan kejuaraan daerah di Jawa Barat, menunjukkan lemahnya fungsi organisasi sebagai fasilitator, mediator, dan regulator.
“Kondisi ini justru memunculkan dugaan adanya rekayasa persyaratan dalam Musda Perbasi periode 2026–2030. Bahkan berpotensi melanggar AD/ART Perbasi, AD/ART KONI, serta Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2020, khususnya terkait ketentuan usia,” ungkapnya.
Destyono berharap tim penjaringan segera mengevaluasi dan membatalkan aturan yang berlaku saat ini.
Ia meminta agar disusun regulasi baru yang lebih adil, terbuka, dan tidak bertentangan dengan aturan organisasi maupun perundang-undangan.
Baca Juga: Menjelajahi Rasa di Warteg Mak Koyah Bogor, Ikan Tongkol Dan Tempe Oreknya Dijamin Bikin Nagih
“Kami berharap aturan yang ada dibatalkan dan diganti dengan ketentuan baru yang sesuai AD/ART serta UU Sistem Keolahragaan Nasional, agar Musda Perbasi Jabar berjalan demokratis dan sehat,” pungkasnya. (rur)
Editor : Yosep Awaludin