Pria asal Kabupaten Bekasi tersebut diduga mengalami kelelahan saat menempuh rute perlombaan. Kejadian ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam, tetapi juga memicu perhatian terhadap aspek keselamatan dalam penyelenggaraan olahraga ekstrem.
Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI), Bima Arya Sugiarto, menyampaikan rasa duka cita atas wafatnya peserta dalam ajang tersebut. Ia berharap almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan, serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Baca Juga: Bank bjb Beri Kemudahan Akses Bandoeng 10K, Promo Menabung Jadi Tiket Lari
"Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Bima Arya dalam keterangannya, Senin 30 Maret 2026.
Mantan Wali Kota Bogor itu pun menekankan bahwa penyelenggara lomba trail run wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, terutama terkait keselamatan, keamanan, dan perizinan.
Menurut Bima yang juga menjabat sebagai Wakil Menteri, perizinan harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 54, termasuk memperoleh rekomendasi dari induk organisasi olahraga lari trail, yakni PP ALTI.
Baca Juga: Pemkot Bogor bakal Ubah Bus Sekolah Jadi Tranportasi Umum, Layani Warga di Koridor 3 dan 4 Biskita
Lebih lanjut, PP ALTI akan melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus memperbaiki standar keselamatan dan keamanan dalam setiap penyelenggaraan lomba trail di Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa tanggung jawab atas keselamatan peserta sepenuhnya berada di tangan penyelenggara, meskipun olahraga ini menuntut kemandirian dari masing-masing peserta.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesiapan fisik peserta serta penerapan standar keselamatan dalam setiap event olahraga berisiko tinggi.(Cr1)