RADAR BOGOR - Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025 segera dimulai. Saat ini Pemerintah Kota Bogor tengah menggodog petunjuk teknis (juknis) pelaksanaannya.
Salah satu point yang tertuang dalam juknis SPMB 2025 tersebut ialah skema pengawasan pelaksanaa. Dan yang paling diwanti-wanti adalah praktek pindah domisili dari para peserta.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hendres Dwi Nugroho menerangkan meski sistem zonasi pada SPMB telah dirubah menjadi domisili pelaksanannya tidak jauh berbeda.
Hendres menyebut penerimaan jalur domisili tetap mengacu pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Skema inilah yang kerap menuai kontrofersi ditiap tahunnya.
Permasalahan yang kerap mencuat disebut Hendres ialah alamat fiktif. Untuk itu Dinas Pendidikan yang menggawangi pelaksanaan SPMB telah membuat sejumlah skema pengawasan.
Pertama Hendres menerangkan saat pelaksanaan SPMB pihakya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor. Salah satunya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Disdukcapil akan memverifikasi terkait kependudukan. Kami sudah punya satu aplikasi yang terintegrasi. Atau sudah ngelink ke Dinas Pendidikan,” beber Hendres.
Dengan begitu, Hendres menjelaksan saat mendaftar lewat jalur domisili aplikasi tersebut langsung bekerja untuk mendeteksi alamat atau berkas kependudukan para peserta.
Jika tidak terdaftar maka ini akan menjadi pertimbangan besar untuk peserta dinyatakan lolos. Dengan begitu praktek pindah domisili fiktif diharapkan Hendres tidak lagi terjadi di SPMB 2025.
Tidak hanya itu, Hendres menerangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membuat tim monitoring pelaksanaan SPMB. Masing-masing wilayah dipimpin oleh satu orang PIC.
“Namun PIC itu juga punya tim lagi,mereka dibentuk dari orang-orang Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), mereka akan rutin melakukan monitoring,” jelas Hendres.
Sebelumnya Hendres menerangkan untuk jenjang SMP, kuota jalur domisili pada tahun ini diperkecil. Dari yang tadinya 50 persen kini hanya menerima 40 persen dari jumlah rombel.
“Jadi ada pengurangan 10 persen. Kalau dulu kan sampai 50 persen jalur zonasi atau domisili, sekarang hanya 40 persen, ini berlaku untuk yang mau ke SMP” jelas Hendres beberapa waktu lalu.
Dia berharap pada SPMB tahun ini tidak lagi ada praktek-praktek yang mencoreng nama pendidikan di Kota Bogor.
Sebab pada dasarnya seluruh sekolah memiliki cita-cita yang sama yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. (rp1)
Editor : Yosep Awaludin