Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Besok SPMB Jenjang SD di Kota Bogor Dimulai, Simak Skema dan Alur Pendaftarannya yang Perlu Diketahui Orangtua Murid

Muhamad Rifki Fauzan • Minggu, 15 Juni 2025 | 20:38 WIB
ILUSTRASI: Momen wali murid sedang konsultasi terkait pendaftaran SPMB di Kota Bogor.
ILUSTRASI: Momen wali murid sedang konsultasi terkait pendaftaran SPMB di Kota Bogor.

RADAR BOGOR - Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SD di Kota Bogor bakal dimulai besok, Senin (16/6/2025).

Pelaksanaan SPMB Kota Bogor akan terus berlangsung hingga 18 Juni 2025 mendatang.

Ada beberapa alur pendaftaran SPMB di Kota Bogor yang mesti diketahui oleh calon siswa.

Pertama mereka diminta membuat akun dengan menggunakan Nomor Induk Keluarga (NIK).

Setelah akun berhasil dibuat, calon siswa bisa langsung masuk ke website resmi SPMB Kota Bogor dan mulai memilih sekolah tujuan.

Kemudian unggah beberapa persyaratan ke website tersebut sesuai dengan jalurnya.

Adapun syarat yang mesti dipenuhi seperti, Akte Kelahiran, usia calon siswa maksimal 7 tahun dan minimal 6 tahun. Keduanya terhitung hingga tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

Namun jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa, syarat umur di atas dikecualikan.

Mereka boleh daftar dengan usia 5 tahun dan terhitung pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang.

Jika semua persyarat itu sudah terpenuhi makan calon siswa bisa lanjut ke alur berikutnya.

Di dalam website resmi SPMB mereka diminta untuk mengisi titik koordinat tempat tinggal. Ini mesti disesuaikan dengan Kartu Keluarga.

Sebelum di submit, calon siswa wajib memeriksa kebenaran dokumen yang diupload.

Setelah itu mereka diperkenankan untuk mengunduh file Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

File tersebut bisa diunduh di laman SPMBnya. Beberapa point yang ada di SPTJM wajib diisi. Jika sudah, file tersebut harus kembali di upload pada laman SPMB.

Dan yang tidak kalah penting, pasca resmi mendaftar, bukti pendaftarannya mesti dicetak. Ini berfungsi untuk verifikasi ke sekolah yang akan dituju.

Calon siswa dilarang keras untuk melakukan berbagai macam praktek kecurangan. Dinas Pendidikan Kota Bogor sudah sejak lama mewanti-wanti tentang persoalan ini.

Salah satu yang paling disorot ialah praktek domisi fiktif. Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bogor, Hendres Dwi Nugroho menerangkan meski sistem zonasi pada SPMB telah dirubah menjadi domisili namun pelaksanannya tidak jauh berbeda.

Hendres menyebut penerimaan jalur domisili tetap mengacu pada Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua. Skema inilah yang kerap menuai kontrofersi ditiap tahunnya.

Permasalahan yang kerap mencuat disebut Hendres ialah alamat fiktif. Untuk itu Dinas Pendidikan yang menggawangi pelaksanaan SPMB telah membuat sejumlah skema pengawasan.

Pertama Hendres menerangkan saat pelaksanaan SPMB pihakya melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor.

Salah satunya yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

“Disdukcapil akan memverifikasi terkait kependudukan. Kami sudah punya satu aplikasi yang terintegrasi. Atau sudah ngelink ke Dinas Pendidikan,” beber Hendres.

Dengan begitu, Hendres menjelaksan saat mendaftar lewat jalur domisili aplikasi tersebut langsung bekerja untuk mendeteksi alamat atau berkas kependudukan para peserta.

Jika tidak terdaftar maka ini akan menjadi pertimbangan besar untuk peserta dinyatakan lolos.

Dengan begitu praktek pindah domisili fiktif diharapkan Hendres tidak lagi terjadi di SPMB 2025.

Tidak hanya itu, Hendres menerangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah membuat tim monitoring pelaksanaan SPMB. Masing-masing wilayah dipimpin oleh satu orang PIC.

“Namun PIC itu juga punya tim lagi,mereka dibentuk dari orang-orang Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP), mereka akan rutin melakukan monitoring,” pungkasnya.(rp1)

Editor : Alpin.
#kota bogor #SPMB 2025 #sd