RADAR BOGOR – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pembukaan seleksi sekolah kedinasan Tahun Anggaran 2025.
Informasi ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 12 Juni 2025. Dalam surat tersebut dijelaskan secara rinci jadwal tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga pengumuman kelulusan akhir.
Pembukaan seleksi ini menjadi kabar baik bagi ribuan lulusan SMA/SMK sederajat yang bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui jalur sekolah kedinasan.
Pemerintah akan membuka formasi untuk berbagai instansi penyelenggara pendidikan kedinasan seperti IPDN, STAN, STIS, STIN, STMKG, dan sejumlah sekolah di bawah Kementerian Perhubungan serta Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun rincian tahapan dan jadwal seleksi berdasarkan surat resmi dari BKN adalah sebagai berikut:
•Pengumuman seleksi: 28 Juni–12 Juli 2025
•Pendaftaran online: 29 Juni–18 Juli 2025
•Seleksi administrasi: 29 Juni–21 Juli 2025
•Pengumuman hasil administrasi: 22–24 Juli 2025
•Penerbitan kode billing PNBP: 25–27 Juli 2025
•Pembayaran PNBP: 28 Juli–1 Agustus 2025
•Validasi data peserta: 2–3 Agustus 2025
•Penjadwalan SKD (CAT BKN): 4–6 Agustus 2025
•Pengumuman jadwal SKD: 5–10 Agustus 2025
•Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 11–26 Agustus 2025
•Pengolahan nilai SKD: 23–29 Agustus 2025
•Pengumuman hasil SKD: 27–31 Agustus 2025
•Pembayaran seleksi lanjutan: 1–7 September 2025
•Validasi data lanjutan: 8–9 September 2025
•Seleksi lanjutan (SKL): 10–16 September 2025
•Pengumuman kelulusan akhir: 17–18 September 2025
Adapun persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelamar mencakup:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 atau 23 tahun (tergantung instansi).
3. Tinggi badan minimal 160 cm (pria) dan 155 cm (wanita).
4. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.
5. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak bertato, dan tidak bertindik (untuk laki-laki).
6. Lulus SMA/SMK/MA sederajat atau kelas 12 pada tahun berjalan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi BKN di dikdin.bkn.go.id Pelamar hanya dapat memilih satu sekolah kedinasan dari satu instansi penyelenggara.
Oleh karena itu, pastikan memilih dengan cermat dan menyiapkan dokumen pendukung sejak awal.***
Editor : Eli Kustiyawati