Bansos Bogor Ekonomi Hiburan Internasional Jawa Barat Nasional Olahraga Otomotif Pendidikan Politik

Dana PIP Termin II 2025 Cair Bertahap Mei–September, Begini Cara Cek dan Aktivasi Rekeningnya

Ira Yulia Erfina • Minggu, 29 Juni 2025 | 20:00 WIB
Dana PIP Termin II 2025 Cair Bertahap Mei-September.
Dana PIP Termin II 2025 Cair Bertahap Mei-September.

RADAR BOGOR - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyalurkan bantuan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Setelah penyaluran termin pertama dilaksanakan pada bulan April, saat ini pencairan Dana PIP memasuki Termin II yang berlangsung dari bulan Mei hingga September 2025.

Pencairan dana PIP ini ditujukan untuk siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya, terutama mereka yang aktif bersekolah pada jenjang SD, SMP, SMA, atau SMK.

Proses pencairan Termin II mulai dilaksanakan secara bertahap sejak awal Juni 2025 dan akan terus berjalan hingga awal Juli 2025.

Penerima Dana PIP Termin II ditentukan melalui data yang telah disesuaikan dalam sistem berdasarkan usulan sekolah dan hasil sinkronisasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Agar dana dapat dicairkan, siswa harus telah memiliki Surat Keputusan (SK) penerima bantuan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

SK ini menunjukkan bahwa siswa telah lolos verifikasi dan berhak menerima dana bantuan. Namun, kepemilikan SK saja tidak cukup.

Sekolah wajib melakukan aktivasi data penerima dan memfasilitasi pembuatan atau pengaktifan rekening bank siswa.

Dalam banyak kasus, keterlambatan pencairan terjadi karena rekening siswa belum aktif atau data identitas seperti NISN dan NIK belum valid atau tidak sinkron di sistem.

Dana PIP yang dicairkan bervariasi tergantung jenjang pendidikan siswa.

Untuk siswa SD, besaran bantuan yang diterima biasanya sebesar Rp450.000, SMP Rp750.000, dan siswa SMA atau SMK Rp1.000.000.

Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan belajar seperti pembelian perlengkapan sekolah, seragam, alat tulis, hingga biaya transportasi.

Pihak sekolah turut diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap penggunaan dana secara tepat guna.

Orangtua dan siswa bisa memeriksa mandiri, dengan membuka alamat https://pip.kemdikbud.go.id.

Caranya, cari penerima PIP, lalu mrmasukan NISN, NIK dan kode verifikasinya.

 

Sistem kemudian akan menampilkan informasi status penerima, apakah dana sudah masuk ke rekening atau masih menunggu proses lebih lanjut.

Jika dana dinyatakan sudah cair, maka siswa dapat segera menariknya di bank yang ditunjuk. Namun apabila dana belum tersedia, bisa jadi SK belum terbit, rekening belum aktif, atau ada kesalahan data yang perlu dikoreksi oleh pihak sekolah.

Program PIP merupakan bentuk komitmen negara dalam meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan dasar dan menengah, khususnya bagi anak-anak dari keluarga miskin, rentan miskin, atau terdampak bencana.

Pemerintah menargetkan jutaan siswa menerima bantuan ini setiap tahun.

Meski begitu, kerja sama antara sekolah, dinas pendidikan, orang tua, dan bank penyalur tetap menjadi faktor penting agar pencairan dapat berjalan lancar.

Melalui PIP Termin II ini, jutaan siswa kembali terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan mereka demi masa depan yang lebih baik.

Editor : Rani Puspitasari Sinaga
#dana #pip #pendidikan