RADAR BOGOR - Pada 9 September 2025, Kementrian Sosial (Kemensos) melalui Instagram @kemensosri resmi umumkan pembukaan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat Tahap III Tahun Anggaran 2025.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat ini menjadi peluang penting bagi para pendidik yang ingin mengabdikan diri melalui jalur PPPK.
Berikut adalah persyaratan lengkap yang wajib dipenuhi oleh para pelamar PPPK Guru Sekolah Rakyat.
Persyaratan Umum PPPK Guru Sekolah Rakyat
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME.
2. Usia 20–45 tahun pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru.
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman minimal 2 tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Tidak sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan sesuai bidang yang dilamar.
8. Memiliki Sertifikat Pendidik Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Persyaratan Khusus PPPK Guru Sekolah Rakyat
Selain persyaratan umum, pelamar juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Mampu berkomunikasi dengan Bahasa Inggris aktif, baik lisan maupun tulisan.
3. Pernah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN PPPK Tahun Anggaran 2024 dan terdata pada aplikasi SSCASN.
4. Bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) yang dibuktikan dengan surat keterangan.
5. Siap ditempatkan dan bekerja di lingkungan sekolah berasrama.
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat Tahap III 2025 ini menjadi kesempatan bagi para tenaga pendidik yang memenuhi kualifikasi untuk mendapatkan status ASN PPPK.
Persiapan administrasi, dokumen pendukung, dan kesiapan mengikuti seluruh proses seleksi menjadi kunci keberhasilan.
Baca Juga: Larang Pelajar Ikut Aksi Demontrasi, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Terbitkan Surat Edaran
Pastikan Anda memantau pengumuman resmi terkait jadwal pendaftaran, seleksi administrasi, dan ujian kompetensi melalui SSCASN dan kanal resmi pemerintah.***
Editor : Eli Kustiyawati