RADAR BOGOR - Pemerintah mulai merealisasikan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan. Penyaluran TPG bulanan ini menjadi mekanisme baru dalam pemberian tunjangan kepada guru sebagai bagian dari kebijakan yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa TPG tidak lagi disalurkan dengan pola tertentu, melainkan dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penyaluran berbagai tunjangan guru.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen.gtk.kemendikbud, anggaran aneka tunjangan guru ASN Daerah dialokasikan sebesar Rp74,76 triliun. Sementara itu, anggaran aneka tunjangan guru non-ASN disediakan sebesar Rp14 triliun.
Alokasi ini mencakup kebutuhan pembayaran tunjangan profesi guru dalam sistem penyaluran yang berjalan.
Penyaluran TPG bulanan mensyaratkan keakuratan data guru sebagai dasar proses administrasi. Oleh karena itu, pembaruan data di Dapodik menjadi faktor penting agar penyaluran tidak mengalami kendala.
Ketidaksesuaian data, baik terkait status kepegawaian, beban mengajar, maupun satuan pendidikan, berpotensi menyebabkan keterlambatan atau tertundanya pencairan tunjangan.
Selain pembaruan data, guru juga perlu memantau informasi resmi melalui layanan Info GTK secara berkala.
Kanal ini menjadi rujukan utama untuk mengetahui status kepesertaan TPG, hasil validasi data, serta informasi teknis lain yang berkaitan dengan penyaluran tunjangan profesi.
Dengan data yang valid dan pemantauan informasi yang rutin, penyaluran TPG bulanan dapat berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.***
Editor : Asep Suhendar