RADAR BOGOR - Pertanyaan mengenai kapan Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan guru sertifikasi pada bulan Agustus 2026.
Namun, penting bagi tenaga pendidik untuk memahami pencairan TPG bukan sekadar jadwal rutin bulanan, melainkan hasil akhir dari rangkaian verifikasi dan validasi data di sistem Dapodik serta portal Info GTK.
Dilansir dari YouTube Agus Channel Pendidikan, agar tidak mudah termakan isu yang beredar di media sosial, berikut adalah rincian tahapan serta estimasi jadwal resmi proses pencairan TPG di bulan Agustus 2026.
Baca Juga: Curug Pasir Reungit, Air Terjun Biru Tosca di Kawasan Gunung Halimun Salak Bogor
Berdasarkan alur verifikasi data di kementerian, berikut alur kronologis pencairan TPG:
• 10 – 11 Agustus: Proses penarikan data secara masif dari aplikasi Dapodik.
• 12 – 19 Agustus: Tahap sinkronisasi data validasi hingga proses penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
• 20 – 22 Agustus: Periode penerbitan SKTP bagi guru yang datanya telah terverifikasi valid.
• 26 – 31 Agustus: Estimasi masa pencairan dana TPG ke rekening penerima (biasanya ditransfer paling cepat 1 minggu setelah SKTP resmi terbit).
Baca Juga: Jadwal Pencairan TPG Agustus 2026, 4 Tahap Penyaluran dan Cara Atasi Gagal Salur
Jika status di portal Info GTK Anda belum berubah menjadi valid, jangan panik. Masalah ini umumnya disebabkan oleh beberapa hal teknis yang dapat segera diperbaiki:
• Beban Mengajar Belum Sesuai: Jam tatap muka atau pembagian tugas yang terinput di Dapodik belum memenuhi syarat minimal.
• Kelengkapan Profil: Berkas pendukung atau pembaruan data pribadi belum diperbarui sempurna.
• Keterlambatan Sinkronisasi: Data baru diinput mendekati atau setelah tanggal penarikan data.
Baca Juga: SKTP Juli 2026 Tidak Terbit Buat TPG Hangus? Cek 3 Kondisi Status Portal Info GTK
Jika menemukan kendala atau status tidak valid, segera duduk bersama operator Dapodik sekolah untuk mengecek item mana yang memerlukan perbaikan.
Pastikan pembaruan data dan sinkronisasi Dapodik dilakukan minimal 1 minggu sebelum periode penarikan data dimulai.
Hindari mengandalkan aplikasi pihak ketiga atau informasi viral yang belum terverifikasi. Selalu gunakan portal resmi Info GTK Kemdikbud untuk memantau pembaruan status real-time.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Agus Channel Pendidikan