RADAR BOGOR - Informasi mengenai jadwal tepat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi topik hangat di kalangan guru sertifikasi pada bulan Agustus 2026.
Banyak guru yang terus menerus mengecek rekening TPG setiap pagi demi menantikan cairnya tunjangan tersebut.
Dikutip dari YouTube Agus Channel Pendidikan, penting untuk dipahami pencairan TPG bukan sekadar transferan rutin bulanan, melainkan proses panjang yang sangat bergantung pada kevalidan data yang ditarik dari sistem Dapodik ke portal Info GTK.
Baca Juga: Kabar Gembira 3 Kebijakan Baru bagi Guru, Tenaga Pendidik Perbarui Data Berkala
Berdasarkan alur verifikasi dan validasi data di sistem kementerian, berikut adalah tahapan kronologis pencairan TPG di bulan Agustus 2026:
• 10 – 11 Agustus: Proses penarikan data awal secara serentak dari aplikasi Dapodik.
• 12 – 19 Agustus: Tahap sinkronisasi data validasi serta pemrosesan dokumen pendukung.
• 20 – 22 Agustus: Periode penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang datanya dinyatakan valid.
• 26 – 31 Agustus: Masa prediksi pencairan dana TPG ke rekening penerima (transfer biasanya direalisasikan paling cepat 1 minggu setelah SKTP resmi terbit).
Baca Juga: KPM PKH Untung Banyak! Ini Daftar 5 Bansos Pelengkap Agustus 2026
Banyak guru mengalami kepanikan saat melihat status di portal Info GTK belum berubah menjadi valid. Kondisi ini umumnya dipicu oleh beberapa kendala teknis sederhana:
• Pembagian beban mengajar atau jam mengajar belum terinput secara sempurna di Dapodik.
• Terdapat pembaruan data pribadi atau profil pendukung yang terlambat diunggah.
• Memperbarui data secara mendadak saat hari penarikan (H-0), padahal sinkronisasi idealnya dilakukan minimal 1 minggu sebelum periode pencairan dimulai.
Baca Juga: Alur Pencairan TPG Agustus 2026, Penarikan Data, SKTP dan Prediksi Tanggal Transfer
Jika menemukan notifikasi belum valid, segera koordinasikan dengan operator Dapodik sekolah untuk menyisir item mana yang perlu diperbaiki.
Hindari menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk mengecek status pencairan. Selalu merujuk pada situs resmi Kemdikbud.***
Editor : Mutia Tresna SyabaniaSumber : YouTube Agus Channel Pendidikan