Kabar Gembira 3 Kebijakan Baru bagi Guru, Tenaga Pendidik Perbarui Data Berkala

RADAR BOGOR - Rapat koordinasi tingkat tinggi yang melibatkan DPR RI, Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), serta Kementerian Agama (Kemenag) melahirkan sejumlah poin kesepakatan strategis bagi masa depan tenaga pendidik guru di Indonesia.
Dikutip dari YouTube Zona Guru, Pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian penataan tenaga kepegawaian guru dengan tetap memperhitungkan ketahanan anggaran negara secara matang.
Berikut adalah tiga kabar gembira dan penyesuaian regulasi yang disepakati oleh pemerintah dan DPR:
Baca Juga: KPM PKH Untung Banyak! Ini Daftar 5 Bansos Pelengkap Agustus 2026
1. Wacana Pengalihan Status Guru Daerah Menjadi ASN Pusat
Pemerintah merencanakan pengalihan tata kelola dan status guru daerah (mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SLB) menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) Pusat.
Tata kelola guru di bawah naungan Kemdikdasmen akan dirancang secara vertikal langsung ke pemerintah pusat, menyerupai pola tata kelola guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama.
2. Proyeksi Kebutuhan & Peluang Guru (PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu)
Berdasarkan data kementerian, saat ini tercatat ada 955.245 guru PPPK, 231.246 guru PPPK paruh waktu, serta proyeksi pemenuhan kebutuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi (termasuk kebutuhan sekolah rakyat dan sekolah Garuda).
Guru berstatus PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang diproyeksikan mulai membuka pendaftaran pada awal tahun 2027.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




