RADAR BOGOR - Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga honorer mempertanyakan apakah pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa langsung beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dilansir dari YouTube Ini Pak Gal, maraknya informasi simpang siur terkait pengangkatan otomatis membuat para pegawai perlu memahami regulasi resminya secara tepat.
Berikut penjelasannya agar tidak salah paham dalam menyikapi aturan peralihan status ASN.
Baca Juga: KPM PKH BPNT Lolos Tingkat Desil dan Exclude Dapat 3 Bansos Tambahan Ini
Meskipun sama-sama berada di bawah payung Aparatur Sipil Negara (ASN), keduanya memiliki landasan kerja yang berbeda:
• PPPK: Diangkat berdasarkan kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu.
• PNS: Berstatus sebagai pegawai tetap pemerintah.
Oleh karena itu, status PPPK tidak akan berubah secara otomatis menjadi PNS hanya berdasarkan lamanya masa kerja.
Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?
Jawabannya adalah bisa, tapi tidak otomatis.
Baca Juga: Catat Seluruh Guru Sertifikasi TPG, Jadwal Cut-Off Dapodik hingga Solusi SKTP Bermasalah
Pegawai PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tetap wajib mengikuti seluruh alur seleksi pengadaan CPNS resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Masa kerja yang panjang sebagai PPPK tidak serta-merta menjamin kelulusan atau penunjukan langsung tanpa tes.
Bagi pegawai PPPK yang berminat melamar formasi CPNS, terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi:
• Kualifikasi Pendidikan & Usia: Memenuhi kriteria kualifikasi pendidikan serta tidak melebihi batas usia maksimal pada formasi yang dilamar.
• Kelengkapan Administrasi: Memenuhi seluruh syarat berkas dan administrasi resmi sesuai ketentuan instansi.
Baca Juga: Dapoer Buna, Jajanan Hidden Gem Bumbu Medok di Cibungbulang
• Lulus Tahapan Seleksi: Wajib mengikuti dan dinyatakan lulus pada seluruh rangkaian tes CPNS (SKD dan SKB).
Peluang beralih status dari PPPK ke PNS sangat bergantung pada ketersediaan formasi resmi dan keikutsertaan dalam tes seleksi.
Masyarakat dan para ASN diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu atau janji pengangkatan tanpa tes, serta selalu melakukan verifikasi data melalui portal resmi BKN atau Kementerian PANRB.***
Editor : Mutia Tresna Syabania