RADAR BOGOR - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi non ASN periode Juli-Agustus 2026 mulai berjalan bertahap.
Setelah guru non ASN menerima pencairan tunjangan profesi guru lebih dulu pada 26 Agustus, kini giliran guru berstatus PNS dan PPPK yang tunjangannya mulai dibayarkan oleh Kementerian Keuangan hari ini, memberi kepastian bagi jutaan tenaga pendidik penerima sertifikasi di seluruh Indonesia.
Melansir dari kanal YouTube Profesi Guru, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTP) non ASN untuk periode Juli dan Agustus 2026 diketahui belum seluruhnya terbit secara serentak.
Baca Juga: Jalan Pengganti Saleh Danasasmita Batutulis Bogor Terus Dikebut, Begini Progresnya
Sebagian masih menunggu proses validasi, namun sebagian besar guru sudah mengantongi SKTP-nya.
Secara umum, SKTP Agustus terbit pada tanggal 16, sedangkan SKTP Juli terbit pada tanggal 18. Guru yang SKTP-nya sudah terbit inilah yang berkesempatan menerima pencairan TPG lebih awal.
Non-ASN Cair Lebih Dulu, Rp1.900.000
Pencairan TPG perdana dimulai pada 26 Agustus, khusus untuk guru non-ASN. Nilai yang diterima bervariasi tergantung kepemilikan NPWP.
Baca Juga: Prediksi Skor Hapoel Tel Aviv vs Atalanta, Playoff Confrence League
- Guru non-ASN dengan NPWP menerima Rp1.900.000
- Guru non-ASN tanpa NPWP (dipotong pajak 6 persen) menerima Rp1.880.000
Pencairan ini juga turut disertai laporan dari sejumlah daerah.
“Jateng Mandiri SKTP 18 cair tadi sore, juga non-ASN,” demikian informasi yang disampaikan channel Profesi Guru terkait realisasi di Jawa Tengah.
Baca Juga: KPM Exclude Bisa Pulih? Cek Syarat agar Bansos PKH BPNT Kembali Cair
Update Pencairan dari Berbagai Daerah
Selain Jawa Tengah, sejumlah wilayah lain juga sudah melaporkan pencairan TPG untuk guru non-ASN, di antaranya:
- Jenjang TK di Kabupaten Malang, sudah masuk untuk 1 bulan
- Guru SD non-ASN di Yogyakarta, melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD)
“Jadi yang sudah mulai dicairkan semalam adalah non-ASN, 26 Agustus,” imbuh saluran Profesi Guru terkait jadwal pencairan tersebut.
Giliran PNS dan P3K Dibayarkan Kemenkeu
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pencairan TPG bagi guru PNS dan P3K yang SKTP Juli-Agustusnya sudah terbit mulai dibayarkan oleh Kementerian Keuangan hari ini.
Baca Juga: Rayakan Hari UMKM Nasional, Aksesmu Ajak Seribu Pedagang Liburan di Bogor
“Bagi teman-teman untuk pencairan sertifikasi Juli-Agustus yang sudah terbit SKTP-nya, sesuai jadwal akan dibayarkan Kemenkeu mulai hari ini,” jelas narator Profesi Guru mengenai jadwal pembayaran tersebut.
Guru penerima tunjangan sertifikasi, baik PNS, P3K, maupun non-ASN, diimbau untuk terus memantau rekening masing-masing serta mengecek status SKTP secara berkala.***
Editor : Rani Puspitasari SinagaSumber : YouTube Profesi Guru