Jumat Berkah, Tidak Ada PHK PPPK dan Paruh Waktu hingga Peluang Seleksi CPNS 2027

Mutia Tresna Syabania • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 13:02 WIB
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: tangerangkab.go.id)
Ilustrasi tes CPNS. (Foto: tangerangkab.go.id)

RADAR BOGOR - Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan membawa angin segar bagi para tenaga honorer serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Dikutip dari YouTube Zona Guru, dalam rapat kerja bersama pemerintah, Komisi II DPR RI menegaskan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK maupun PPPK Paruh Waktu.

Langkah ini diambil untuk menjawab keresahan daerah terkait aturan batasan maksimal belanja pegawai pada APBD, sekaligus memberikan kepastian status kerja bagi ratusan ribu tenaga pendidik dan kesehatan.

Baca Juga: Hati-hati 10 Aktivitas Ini Bikin Bansos PKH BPNT Tahap 3 Tidak Cair, Apa Saja?

Banyak daerah yang saat ini mengalokasikan belanja aparatur hingga 50% bahkan 80% dari APBD, melebihi batas maksimal 30% yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. 

Menanggapi kondisi tersebut, Komisi II DPR RI menyepakati skema pengalihan beban anggaran:

• Tidak Ada Pemutusan Kerja: Pembatasan belanja daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

• Pengalihan ke APBN (Pendidikan & Kesehatan): Untuk menjaga kemampuan fiskal daerah, pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di sektor pendidikan dan kesehatan diprioritaskan untuk dibiayai langsung melalui APBN (Pusat).

• Sektor Non-Pendidikan & Non-Kesehatan: Mekanisme pembiayaan masih dalam tahap pembicaraan dan mitigasi lanjut antara DPR, Kemendagri, dan BKN berbasis kemampuan pendapatan mandiri masing-masing daerah.

Baca Juga: TPG Juli Belum Cair di Akhir Agustus 2026, Hak Guru Hangus? Simak Status Guru Pensiun

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengamankan alokasi anggaran sekitar Rp31 Triliun, untuk memproses pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu secara bertahap.

Skema Pengangkatan: Mencakup proyeksi 541.000 hingga 600.000 formasi yang dilaksanakan bertahap (1–3 tahun).

Defisit Fiskal Aman: Kemenkeu memastikan realokasi anggaran ini terkendali tanpa mengganggu sustainabilitas fiskal, dengan penjagaan defisit APBN di level 2,4%.

Berdasarkan pemutakhiran data dari Kementerian PANRB:

• Jumlah Guru PPPK Saat Ini: 955.245 orang.

• Jumlah Guru PPPK Paruh Waktu: 231.246 orang.

Baca Juga: SKTP Juli 2026 Masih Abu-abu di Akhir Agustus? Ini Penjelasan dan Mekanisme Pencairan TPG-nya

• Total Proyeksi Kebutuhan Guru Nasional: 526.689 formasi (termasuk untuk Kemendikdasmen, Kemenag, Sekolah Rakyat, dan Sekolah Garuda).

Peluang Seleksi CPNS (Awal 2027): Selain pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu, pemerintah dan DPR membuka kesempatan bagi guru PPPK untuk mengikuti pendaftaran serta seleksi CPNS yang diproyeksikan mulai dibuka pada awal tahun 2027, dengan tetap membuka jalur rekrutmen penerimaan ASN baru secara langsung.***

Editor : Mutia Tresna Syabania
Sumber : youtube Zona Guru
asn cpns guru pppk